Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII: Ada yang Rancang Perang Fisik

21 November 2024 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelumpuhan teroris. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelumpuhan teroris. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
ADVERTISEMENT
Delapan orang terduga teroris dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Delapan orang yang ditangkap itu berinisial NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA, dan SY. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 8 tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di beberapa wilayah di Indonesia," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Pol Aswin Siregar, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (21/11).
Aswin menambahkan kedelapan pelaku mempunyai keterlibatannya masing-masing dalam kelompok terlarang tersebut. Misalnya, NAA terlibat sebagai Komandan Jawatan (KJ) Komando Perang Wilayah Besar (KPWB) III Sumatera dan juga menghadiri pelatihan dalam rangka menyiapkan pasukan militer dan Milad NII di Sumatra Barat. NAA ditangkap di Sumatra Utara.
Kemudian, SY terlibat sebagai imam NII faksi MYT dan Ketua Komando Perang Seluruh Indonesia (KPSI) serta mengadakan kegiatan pelatihan persiapan militer dan milad proklamasi NII di Sumatra Barat.
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Selain itu, kata Aswin, SY juga aktif melakukan kajian dan pembinaan terhadap jemaah NII di wilayah Jawa dan Sumatra serta inisiator perencanaan pembelian senjata untuk kelompok NII dalam rangka jihad qital atau perang secara fisik. SY ditangkap di Cibiru, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Melakukan perencanaan pembelian senjata sebagai upaya memperkuat organisasi NII dalam rangka mempersiapkan jihad qital," jelas dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah buku dan dokumen yang berkaitan dengan pendirian negara Islam di Indonesia. Ke depan, Aswin mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penyebaran paham radikal.
"Menyampaikan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara," kata dia.