Densus 88: Teroris Ditangkap di Malang Tak Sekolah, Terpapar ISIS Sejak 2023

5 Agustus 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menunjukkan foto-foto tersangka saat konferensi pers terkait penangkapan teroris di Jakarta, Selasa, (31/10). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menunjukkan foto-foto tersangka saat konferensi pers terkait penangkapan teroris di Jakarta, Selasa, (31/10). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Densus 88 Anti Teror menangkap seorang remaja berusia 19 tahun berinisial HOK di Malang, Jawa Timur, atas perakitan bahan peledak yang akan digunakan di tempat peribadatan di daerah Batu.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar, mengatakan dari hasil pemeriksaan HOK sudah sejak lama tak menempuh pendidikan formal.
"Tersangka HOK ini memang sejak beberapa tahun terakhir tidak lagi mengikuti pendidikan formal. Dia memang pernah bersekolah di SD, IT, kemudian setelah itu lebih banyak mengikuti pendidikan pendidikan informal sampai dengan jenjang SM," kata Aswin di Gedung Div Humas Polri, pada Senin (5/8).
Kombes Aswin Siregar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Aswin, HOK mulai terpapar paham Daulah Islamiyah atau DI sejak 2023. Ia banyak melihat aksi teroris ISIS di media sosial sehingga muncul keinginan dirinya untuk melakukan hal tersebut.
"Yang bersangkutan sekitar bulan November tahun 2023 itu pertama sekali berinteraksi dalam sebuah grup sosial media yang membawa yang bersangkutan termotivasi untuk mendalami lebih lanjut tentang Daulah Islamiyah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Banyak sekali video-video yang terkait dengan propaganda ISIS, Daulah Islamiyah, seperti video-video eksekusi, peperangan ISIS, tentang baiat, dan video penjelasan bagaimana tindakan-tindakan ataupun aktivitas yang dilakukan oleh ISIS," lanjutnya.
Grup di medsos yang diikutinya, kata Aswin, berisi orang-orang lintas negara. Di grup itu banyak paham radikal yang diajarkan.
"Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, kemudian video dan teks baiat pada Amir ISIS," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
ADVERTISEMENT