Deolipa Bakal Gugat Jokowi-Kapolri bila Fee Rp 15 Triliun Tak Dipenuhi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menuntut fee sebesar Rp 15 triliun setelah kuasanya dicabut. Dia pun mengancam bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit apabila permintaannya tak dipenuhi.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat," sambung dia.

Deolipa merasa, kerjanya selama ini mesti mendapat ganjaran yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara," terangnya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E mencabut kuasanya. Kuasa tersebut diberikan terhadap Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin dalam rangka pendampingan hukum.

Dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan Richard di atas meterai Rp 10 ribu. Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.

Deolipa sempat membantah adanya pencabutan kuasa itu. Namun hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menggantikan Deolipa dan Boerhanudin, pihak Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum barunya.

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Bharada E. Foto: Dok. Istimewa

"Iya betul [Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E]," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.

"Betul, [per] 10 Agustus. Iya [ditunjuk] orang tua dan Bharada E, itu aja," kata Ronny.

Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.