Deolipa Ungkap Kode Surat Bharada E yang Diduga Ada Intervensi Cabut Kuasa Hukum

13 Agustus 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Depok (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Depok (Ist)
ADVERTISEMENT
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap kode surat yang dibuat mantan kliennya diduga ada intervensi dari pihak lain saat memutuskan untuk 'memecatnya' sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Deolipa mengatakan selama menjadi kuasa hukum kliennya, dia dan Bharada E saat akan menandatangani dokumen selalu memberikan kode. Kode yang dimaksud adalah harus menuliskan tanggal dan jam surat itu dibuat di atas surat atau di samping tanda tangan.
Jika surat yang dibuat Bharada E itu menuliskan tanggal dan jam, maka dia menuliskan surat itu tanpa tekanan dan intervensi. Namun, jika surat itu dibuat berbeda dari biasanya, seperti tidak ada tanggal dan jam, maka surat itu dibuat Bharada E berdasarkan tekanan.
Deolipa mencontohkan ketika Bharada E membuat surat kronologi versinya soal peristiwa kematian Brigadir Yosua dan surat belasungkawa untuk keluarga Brigadir Yosua pada 7 Agustus 2022. Di dalam surat itu tercantum tanggal dan juga jam.
Surat yang ditulis Bharada E belasungkawa untuk Brigadir Yosua. Foto: Dok. Istimewa
Namun, ketika Bharada E menulis dan meneken surat pencabutan Deolipa sebagai kuasa hukum, surat itu berbeda dari biasanya.
ADVERTISEMENT
“Saya kasih contoh tiga surat dari Bharada E, ini yang pertama 7 Agustus 2022, jadi setiap surat dia tulisan tangan itu selalu diawali dengan tanggal dan jam, bahkan menit dan detiknya itu ditulis,” ujar Deolipa di kantornya di Depok, Sabtu (13/8).
“Jadi walaupun dia tulis gini (ngetik) akan ada jam dan tanggalnya, tapi ini (surat pencabutan kuasa hukum) tidak ada” lanjut Deolipa.
Deolipa menduga surat pencabutan kuasa hukum bukan Bharada E yang melakukan pengetikan dan bukan berdasarkan kemauan Bharada E.
“Karena dia ngasih kode ke saya, nih, kodenya jam, tanggal dan tulisan tangan, bahwasanya itu dia di bawah tekanan,” kata Deolipa.
Surat pencabutan kuasa hukum Deolipa terhadap Bharada E. Foto: Dok. Istimewa
Bharada E alias Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia telah berganti pengacara sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Bharada E pertama kali diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Andreas Nahot Silitonga. Namun pada 6 Agustus lalu, mereka tiba-tiba mengundurkan diri. Andreas Nahot merupakan pengacara yang disiapkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Posisi Andreas dkk kemudian digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, di hari yang sama saat tim kuasa hukum pertama mengundurkan diri.
Saat bersama Deolipa, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), dan mengaku menembak Brigadir Yosua bukan untuk membela diri, melainkan diperintah oleh atasannya.
Namun secara mengejutkan, tim kuasa hukum Bharada E kembali berganti pada 12 Agustus ini. Bareskrim Polri menyatakan Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
ADVERTISEMENT