Deolipa Yumara Bantah Bharada E Cabut Kuasa Sebagai Pengacara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan

Beredar surat yang menyebutkan Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua mencabut kuasanya. Kuasa tersebut diberikan terhadap Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin dalam rangka pendampingan hukum.

Dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan Richard di atas materai Rp 10 ribu. Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, Deolipa membantah adanya pencabutan kuasa. Hingga saat ini, Deolipa mengeklaim masih menjadi pengacara Richard.

"Belum, belum ada pencabutan kuasa," jelas Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8).

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Dia heran saat surat itu tersebar. Menurut dia, surat itu belum dapat dibuktikan kebenarannya.

"Enggak tahu siapa yang ngirim, bisa jadi surat palsu," tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa dan Boerhanuddin menjadi tim kuasa hukum Richard yang baru, setelah sejumlah pengacaranya termasuk Andreas Nahot Silitonga, mundur secara tiba-tiba dan enggan mengungkapkan alasannya.

Ketika terjadi pergantian kuasa hukum itu, Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga menewaskan Brigadir Yosua.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Zamachsyari/Kumparan

Rupanya, Bharada E diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menskenario peristiwa itu menggunakan senjata milik Yosua yang ditembakkannya ke dinding seolah terjadi baku tembak.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka ialah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.