Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Deputi Penindakan-Direktur Penyelidikan KPK Jadi Saksi Sidang Etik OTT UNJ
26 Agustus 2020 22:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Koordinator pendamping Wadah Pegawai (WP) KPK , Febri Diansyah, yang mendampingi Aprizal, mengatakan ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dua di antaranya adalah pejabat struktural di KPK.
"Hari ini mulai sekitar pukul 13.00 WIB telah diperiksa 3 orang saksi, yaitu: Deputi Bidang Penindakan, Karyoto; Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro dan Boyamin sebagai pelapor," kata Febri di Gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Febri mengatakan, sidang tersebut berjalan hingga pukul 17.00 WIB. Adapun terkait materi persidangan tak bisa diungkapkan secara rinci karena sidang berjalan tertutup.
Namun demikian, Febri menjelaskan mengenai sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam persidangan tersebut. Tim pendamping rupanya ingin mencoba membuka seluruh fakta yang terjadi pada rentang 20-21 Mei 2020 terkait OTT pejabat UNJ.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya dari Tim Pendamping, kami mencoba membuka seluruh fakta-fakta yang terjadi dalam rentang waktu 20-21 Mei 2020 lalu," kata Febri.
Febri menuturkan, pada 20 Mei lalu, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat menjalankan tugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang merupakan tugas dan fungsi Dumas. Febri menyebut, apa yang dilakukan oleh tim dari Dumas itu sah dan merupakan tugas resmi.
Namun, pihaknya melihat ada kesalahpahaman dari pelaksanaan tugas tersebut sehingga seolah-olah Dumas melakukan OTT. Padahal, saat ini tim tersebut hanya menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan bahan dan keterangan.
"Kami melihat ada kesalahpahaman seolah-olah yang dilakukan oleh Tim Dumas tersebut adalah OTT, sehingga kemudian disangkakan melakukan OTT tanpa berkoordinasi dengan Tim di Penindakan. Hal tersebut yang akan kami buktikan secara terang benderang dalam persidangan ini," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami sampaikan, rangkaian peristiwa ini sebenarnya cukup panjang, sehingga menjadi pertanyaan juga bagi tim, kenapa yang menjadi terperiksa adalah saudara APZ yang hanya berada dalam posisi menjalankan tugas di tahap awal (Pulbaket). Semoga hal ini terjawab di proses persidangan nanti," sambungnya.
Sebelumnya, OTT pejabat UNJ menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya karena tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, polisi pun juga menghentikan penyelidikan kasus ini, karena bukti dinilai tidak cukup.