Deputi Penindakan KPK: 2 Orang Jadi Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

17 Desember 2024 19:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyebut sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi terkait corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12).
Namun demikian, Rudi belum mau mengungkapkan siapa dua tersangka tersebut.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," kata dia tanpa menyebut identitasnya.
Rudi juga belum membeberkan konstruksi perkara tersebut. Namun, dia menyebut dugaan kerugian negara dari kasus ini cukup besar.
"Itu CSR-nya BI banyak ya, cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," kata dia.
Dia menyebut, detail kasus masih dalam tahap penyidikan. Semuanya masih berproses di Kedeputian Penindakan.
ADVERTISEMENT
"Kita kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kita akan ungkap semuanya fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah itu yang kita dalami sekarang," ucapnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Teranyar, KPK menggeledah BI pada Senin (16/12) kemarin. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Gubernur BI. Dari hasil penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus itu.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, buka suara mengenai penggeledahan KPK tersebut. Ia menyebut bahwa BI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, BI kooperatif dengan KPK.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Kasus CSR

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Saat ini, KPK memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggunaan dana CSR.
"Kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya, ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
Asep juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.