Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan George Floyd
26 Juni 2021 4:29 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara . Ia dinilai oleh hakim terbukti membunuh warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd .
ADVERTISEMENT
"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati," kata Hakim Peter Cahill, di pengadilan Minneapolis, Jumat (25/6), dikutip dari AFP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 30 tahun penjara.
Peter juga mengatakan, vonis hakim tidak juga didasarkan pada opini publik, tetapi murni pada hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam khusus tersebut.
Pihak keluarga Floyd sempat berharap hakim memvonis Chauvin 40 tahun penjara. Meski vonis di bawah itu, pihak pengacara memuji langkah bersejarah atas putusan hakim yang memvonis penjara hingga puluhan tahun atas pembunuhan orang Afrika-Amerika.
"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat ke 'penyembuhan' dengan memberikan pertanggungjawaban yang pantas," kata pengacara Ben Crump, di Twitter.
Sebelumnya pada 25 Mei 2020, insiden kematian Floyd terjadi. Ia yang saat itu dalam posisi diborgol dan ditindih di bagian leher oleh Chauvin menggunakan lututnya selama kurang lebih 9 menit.
ADVERTISEMENT
Floyd sempat merintis, "Saya tidak bisa bernapas," namun Chauvin tetap mempertahankan posisi lututnya. Floyd akhirnya tewas akibat kehabisan napas.
Kematian Floyd menyulut amarah publik, tak hanya di Amerika Serikat, melainkan juga di dunia. Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam dan menggelar demonstrasi besar-besaran yang merambat ke beberapa kota di Negeri Paman Sam.