Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Deretan 4 Gubernur Bengkulu Ditangkap karena Kasus Korupsi
25 November 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap oleh KPK pada Sabtu (23/11) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ini bukan kali pertama gubernur Bengkulu yang terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Menurut data yang dihimpun oleh kumparan, setidaknya ada 3 gubernur Bengkulu yang menjadi tersangka korupsi sebelumnya. Mereka adalah Agusrin Maryono Najamuddin, Junaidi Hamzah, dan Ridwan Mukti.
1. Rohidin Mersyah
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
Rohidin meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar,” ujar Alex
Alex mengatakan, uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.
Pertama, uang sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.
Kedua, uang sebanyak Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernez Parera.
Kemudian, uang sebanyak Rp 370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Terakhir, uang sebanyak Rp 6 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga memastikan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.
Ia juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang masa pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Martiani Maddari langsung ditahan KPK setelah terjaring OTT pada 2017 lalu. Ridwan mengaku siap bertanggung jawab dan mengundurkan diri dari kursi Gubernur Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan di Bengkulu.
Saat itu Ridwan mengaku bertanggung jawab atas perbuatan yang disebutnya adalah kekhilafan sang istri. Istri Ridwan, Lily ditangkap KPK saat menerima suap dari Rico Dian Sari yang merupakan kontraktor sekaligus bendahara DPD Golkar Bengkulu. Sekardus uang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Ridwan Mukti beserta istrinya dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun divonis 8 tahun penjaran dan denda Rp 400 juta.
Agusrin Maryono Najamuddin, Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah bangunan di tahun anggaran 2006, yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Bulan April 2011, Najamuddin dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Najamuddin dalam sidang vonis pada bulan Mei 2011.
Beberapa minggu setelah bebasnya Najamuddin, KPK menangkap Hakim Syarifuddin, yang menjadi ketua majelis hakim persidangan Najamuddin. Kasus ini kemudian bergulir hingga ke Mahkamah Agung, yang menghukum Najamuddin 4 tahun penjara.
Junaidi Hamzah yang menjabat gubernur pada periode 2012-2015 pun ikut terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2015 Bareskrim Polri menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran honor tim pembina di RSUD M Yunus.
Junaidi dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
ADVERTISEMENT
Pembentukan jabatan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).