Deretan Artis Diduga Terima Uang Doni Salmanan: Rizky Febian hingga Reza Arap

4 Agustus 2022 12:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Rizky Febian memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Rizky Febian memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal dengan nama Doni Salmanan meraup keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar sebagai afiliator Quotex. Berdasar dakwaan jaksa, hasil keuntungan itu diduga mengalir ke sejumlah tokoh dan artis di tanah air.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain," kata jaksa ketika membacakan dakwaan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8).
Nama pertama yang disebut adalah Rizky Febian. Doni disebut pernah memberikan uang kepada Rizky senilai Rp 400 kita pada bulan September 2021 lalu. Uang tersebut dikirimkan dengan cara ditransfer melalui rekening Doni.
Uang itu merupakan untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang diracik oleh Rizky Febian pada tanggal 5 September 2021. Adapun hasil lelang itu, dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Di mana dana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," kata jaksa.
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
Selanjutnya, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Reza Oktavian atau dikenal Reza Arap. Uang itu diberikan Doni ketika menonton live streaming Reza Arap yang sedang bermain game online. Uang itu dikirimkan langsung ke rekening Reza Arap.
ADVERTISEMENT
"Saksi Reza Oktavian sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 3 Juli 2021 yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktavian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi," ucap jaksa. Belakangan uang itu sudah dikembalikan.
Lalu, jaksa juga mengungkapkan, Doni memberikan uang Rp 1,05 miliar untuk bantuan pada korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.
"Untuk bantuan korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Garut Jawa Barat melalui Jabar Quick Response dengan cara ditransfer ke rekening," kata jaksa.
Lesty Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: Instagram/@lestykejora
Selain itu, Doni juga memberi uang kepada Muhammad Rizky atau dikenal Rizky Billar pada Agustus 2021 senilai Rp 10 juta. Uang itu langsung diberikan Doni kepada Rizky ketika berlangsungnya resepsi pernikahan yang diadakan di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai lebih dari Rp 497 juta kepada Youtuber Alffy Rev dan Rp 1 miliar untuk Zaenal Mutaqin.
Selain itu, jaksa juga menyebut Doni pernah memberikan tas kenamaan Christian Dior kepada Muhammad Attamimi atau dikenal Atta Halilintar.
"Saksi Muhammad Attamimi menerima 1 buah tas pria Christian Dior pada tanggal 23 November 2021," lanjut jaksa.
Para penerima tersebut sudah pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa. Sebagian besar telah mengembalikan pemberian Doni itu dalam proses penyidikan.
Youtuber Atta Halilintar memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus trading Quotex tersangka Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (17/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Dalam kasusnya, Doni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang bermain dalam platform Quotex tersebut. Menurut jaksa, Doni melakukan aksinya sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Doni disebut merupakan afiliator dalam Quotex dan telah mengajak 25 ribu orang untuk bermain. Total keuntungan yang ia dapatkan ialah Rp 3 miliar per bulan atau total Rp 40 miliar.
Sedangkan berdasarkan data korban melalui posko pengaduan trading Quotex, yang diperkuat perhitungan dari ahli akuntansi nilai kerugian para korban mencapai Rp 24.366.695.782 yang didapat dari 142 orang korban yang melapor. Belum dihitung dari korban yang tidak melapor.
Dalam dakwaan, Doni disebut menggunakan uang itu untuk sejumlah keperluan dan bergaya hidup mewah. Dia membeli sejumlah sport car, mulai dari Lamborghini, Porsche, Motor Harley Davidson, hingga barang mahal lainnya.
Atas perbuatannya, Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Doni menjalani sidang secara online dari rutan. Sementara dakwaan dibacakan jaksa di dalam ruangan sidang.