Deretan Dugaan Kasus-kasus yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
·waktu baca 4 menit

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hal tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan Pemilu.
“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.
Aristo mengatakan, Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Ia lantas menyinggung kasus serupa oleh Hasyim yakni kasus etik yang dilaporkan dari Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Kata Ketua KPU Usai Dilaporkan Lagi ke DKPP karena Dugaan Asusila
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, merespons laporan yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” kata Hasyim melalui keterangannya, Kamis (18/4).
Sementara itu, LKBH FHUI menuding jika tipologi kasus ini serupa dengan kasus yang pernah menjerat Hasyim sebelumnya. Hasyim pernah berperkara dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Aristo Pangaribuan, di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
DKPP Putuskan Ketua KPU RI dkk Langgar Etik Imbas Loloskan Gibran Cawapres
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pernah memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik. Hal ini terkait meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:
Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.
ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Tiket Pesawat Hasnaeni
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait hubungannya dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai keberadaan Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi.
"Bagaimana tidak, pascaputusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (4/4).
"Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," tegasnya.
Ia mengatakan, poin menarik yang dapat diulas dari putusan DKPP adalah menyangkut hubungan pribadi Hasyim dengan Hasnaeni. Pertama, komunikasi dan tindakan Hasyim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, fakta persidangan DKPP menjelaskan adanya pemesanan dan pembelian tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Yogyakarta dari Hasnaeni kepada Hasyim.
"Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI? Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai Gratifikasi," ungkapnya.
Kurnia menjelaskan, Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu menyebut bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri.
