Deretan Fakta Anak di Depok Tusuk Ibu 50 Kali hingga Tewas Lalu Bacok Ayah

13 Agustus 2023 6:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Cimanggis menetapkan Rifki sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan ibu dan ayahnya di Tapos, Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Cimanggis menetapkan Rifki sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan ibu dan ayahnya di Tapos, Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah fakta di balik kasus satu keluarga bersimbah darah di rumah mereka di kawasan Tapos, Kota Depok, mulai terungkap.
ADVERTISEMENT
Insiden ini membuat Sri Widiastuti (42 tahun) meninggal dengan luka bacok di leher. Bakti Ajis Munir (48), suami Sri, mengalami luka di tangan; dan Rifki Azis Ramadhan (22), anak Sri-Bakti, juga luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/8/2023).
Ternyata pemicu sekeluarga bersimbah darah itu, akibat ulah sang anak. Dia menusuk sang ibu, lalu membacok ayahnya.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta tersebut:
Tusuk Ibu 50 Kali hingga Tewas
Polsek Cimanggis menetapkan Rifki sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan ibu dan ayahnya di Tapos, Depok. Foto: Dok. Istimewa
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budharjo, mengatakan pelaku insiden berdarah di Depok adalah si anak. Dia menusuk ibunya hingga puluhan kali hingga tewas.
"Kalau hasil visum sekitar 50 tusukan ke ibunya, kurang lebihnya, karena visum sementara ini sudah dapat, tapi hasilnya yang secara detailnya masih menunggu," kata Arief dalam konferensi pers di Polsek Cimanggis, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
Bacok Ayah
Pada saat kejadian, Rifki membunuh ibunya terlebih dahulu yang sedang duduk di meja makan. Usai menghabisi nyawa ibunya, Rifki melihat ayahnya memasuki area dalam rumah.
Selanjutnya, dia menyerang ayahnya menggunakan golok pada bagian yang tumpul. Sang ayah teriak, warga pun mendobrak masuk. Keduanya yang bersimbah darah, karena sang ayah juga memberikan perlawanan, dibawa ke rumah sakit. Sementara ibunya tewas.
Pemicu Aksi Rifki
Lokasi rumah satu keluarga bersimbah darah di kawasan Tapos, Kota Depok. Foto: kumparan
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata sehari sebelum peristiwa berdarah terjadi, Rifki ini dimarahi oleh Sri dan Bakti, kedua orang tuanya.
"Dimarahi dan ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang tidak bisa diterima oleh tersangka sendiri, sehingga timbul perasaan jengkel," kata Arief.
Selain itu ada permasalahan terkait keuangan. Sri punya usaha pengelolaan kertas atau kardus. Rifki diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangannya. Namun dinilai kurang transparan.
ADVERTISEMENT
"Intinya ada yang disembunyikan akhirnya menuduh ke tersangka ini agar lebih terbuka terkait keuangan dari perusahaannya tersebut," kata Arief.
"Hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka tersebut, sehingga puncaknya [...] itu, tersangka melakukan tindakan menusuk ibunya dan membacok bapaknya," sambungnya.
Rifki mengaku sejak kecil kerap dimarahi sehingga menyimpan dendam. Kata-kata orang tuanya yang membuat Rifki dendam, salah satunya saat disinggung soal apa yang telah ia lakukan sehingga membuat kedua orang tua bangga.
“Tersangka itu dimarahinya seperti ini, 'elo (tersangka) dari lahir sampai detik ini, coba sebutkan satu aja apa yang membuat orang tuamu bangga',” kata Arief.
Pisau dan Golok Diamankan
Kondisi Rifki, anak Bapak Munir dari kasus sekeluarga bersimbah darah di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan Rifki. Barang bukti itu yakni pisau dan golok yang ada di rumahnya di Depok.
ADVERTISEMENT
“Korban membunuh ibunya menggunakan pisau dan melukai ayahnya menggunakan golok,” kata Arief.
Rifki Jadi Tersangka
Rifki ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka tersebut usai polisi memintai keterangan dari Bakti dan Rifki.
“Menetapkan saudara Rifki sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Arief.
“Ancaman hukumannya, bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan yang terendah tujuh tahun penjara,” pungkas Arief.