Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Deretan Fakta Kasus Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi
18 Februari 2023 6:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 2 pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng bernama Intan (30) di tokonya di Desa Suka Indah, Sukakarya, Bekasi. Pelaku berinisial MA (14) dan HK (21) ditangkap di Subang.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, motif pelaku membunuh bosnya itu karena tersinggung soal pembayaran gaji dan perlakuan korban pada pelaku.
"Para pelaku (HK dan MA) yang merupakan karyawan dari korban, sakit hati dan dendam terhadap korban, karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Hengki menuturkan, pihaknya tidak akan langsung mempercayai pengakuan pelaku. Polisi akan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memperkuat pemeriksaan.
Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku utama yakni HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas di dapur warung ayam goreng tempat tersangka bekerja.
ADVERTISEMENT
Saat itu korban melawan sehingga MA membantu memegangi dan ikut memukul korban. Menurut hengki pembunuhan yang terjadi pada Kamis (16/2) pagi itu sudah direncanakan.
"Pembunuhan ini menurut keterangan saksi telah direncanakan selama 3 hari," kata Hengki.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP kemudian kami juncto kan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Jadi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan juga penculikan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara karena dilakukan 2 orang atau lebih," kata Hengki.
Polisi juga menerapkan UU Perlindungan Anak karena kasus pidana melibatkan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Berniat Bawa Anak Korban ke Yogya
HK (21) dan MA (14) pelaku pembunuhan Intan, bos ayam goreng di Bekasi, juga menculik anak korban. Mereka membawa balita itu hingga ke Subang, dan meninggalnya di sebuah pos ronda yang jaraknya hanya 150 meter dari lokasi para pelaku ditangkap.
Namun sebenarnya niat awal mereka membawa balita itu ke Yogya. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawieny Panjiyoga, mengatakan di sana terdapat rumah kerabat tersangka.
"Keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa ke Jogja akan ditaruh di rumah saudaranya, namun ini masih kami dalami," kata Panjiyoga saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).
Panjiyoga mengatakan karena ongkos mereka tidak cukup, mereka hanya bisa sampai Subang. Balita itu lalu ditinggalkan di sebuah pos ronda yang sepi tidak jauh dari lokasi tersangka ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dalih Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi saat Tetangga Curiga: Ada Ular
Polisi menyebut ada yang mendengar keributan saat pembunuhan terjadi. Tersangka Hari Kurniawan (21) dan MA (14) membunuh Intan dengan cara memukul kepala korban dengan tabung gas. Hal ini menimbulkan kebisingan dari dalam toko.
"Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milik korban," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (17/2).
Para pelaku yang sadar ada warga yang berdatangan pun langsung keluar menemui mereka. Mereka beralasan, keributan terjadi lantaran ada ular di dalam toko.
"Tersangka HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung. Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, mereka pun kembali masuk dan mengunci pintu agar tidak ada lagi warga yang masuk. Para pelaku yang mendapati korban masih hidup kembali memukul kepala korbannya sebanyak 4 kali.