Deretan ‘Foya-Foya’ Rp 14 Miliar SYL dari Duit Kementan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti menikmati miliaran uang dari hasil pemerasan dan urunan pejabat eselon di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Selain pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda dan uang pengganti sebagaimana dinikmati, yakni Rp 14 miliar lebih. Bila tak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah maka asetnya akan disita, bila pun belum memenuhi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Uang Rp 14 miliar tersebut merupakan dana yang dinikmati SYL dan keluarganya. Sebenarnya, SYL dituntut Rp 44,7 miliar oleh Jaksa KPK, tapi hakim menilai yang terbukti dinikmati SYL beserta kolega dan keluarganya hanya Rp 14 miliar dan USD 30 ribu, sisanya dipandang sebagai penggunaan untuk keperluan dinas yang sah.

“Kepentingan pribadi dan keluarga serta kolega Terdakwa, merupakan keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa di luar kepentingan kedinasan yang jelas-jelas dinikmati oleh Terdakwa dan keluarga serta koleganya, yang tidak terkait dengan kedinasan,” kata hakim saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Hakim merinci ‘foya-foya’ SYL dan keluarga dengan uang Rp 14 miliar hasil pungli tersebut:

  • Keperluan istri SYL. Berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.

  • Keperluan keluarga SYL. Berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.

  • Kebutuhan pribadi SYL. Berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri.

  • Kado undangan. Hakim menyebut ada kepentingan SYL berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan pribadi. Pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi SYL.

  • Pemberian ke Partai NasDem. Berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai NasDem, antara lain dalam acara pendaftaran Bacaleg di KPU dalam Pemilu tahun 2024.

  • Keperluan lainnya yang tidak diuraikan.

Terkait kasus ini, ada sejumlah pengembalian dari berbagai pihak ke KPK. Mulai dari keluarga SYL, Partai NasDem, hingga biduan. Berikut rinciannya:

Pertama, uang sebesar Rp 860 juta dari Partai NasDem. Uang tersebut terdiri dari Rp 820 juta yang diberikan SYL kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni untuk pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2023 ke KPU. Sementara, sisanya itu dikembalikan oleh fraksi Partai NasDem dana kemanusiaan sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Kedua, uang yang dikembalikan ke KPK oleh biduan bernama Nayunda Nabila Nizrinah sebesar Rp 70 juta. Pengembalian itu dilakukan Nayunda sebanyak tiga kali. Dua kali pengembalian masing-masing sebesar Rp 20 juta dan terakhir Rp 30 juta.

Ketiga, uang yang disetor ke KPK oleh dua anak SYL, yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.

Total, ada sebesar Rp 1,47 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara.

"Barang bukti tambahan tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Hakim.