Deretan Kasus Kriminal Gara-gara MiChat: Pembunuhan hingga Perdagangan Orang

19 November 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Michat. Foto: bangoland/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Michat. Foto: bangoland/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Sederet kasus kriminal terjadi di 2022 akibat gunakan aplikasi perpesanan yang berbasis di Singapura, MiChat. Mulai dari pembunuhan hingga kasus penjualan manusia.
ADVERTISEMENT
Terbaru oknum polisi pengamanan KTT G20 Bali tewas akibat ditikam oleh wanita yang ia pesan lewat aplikasi ini. Awalnya Keduanya sepakat menentukan tempat kencan di Hotel Permata Dana. Namun sesampainya di lokasi korban membatalkan secara sepihak karena yang ia pesan tidak sesuai di aplikasi.
Ia bahkan meminta uangnya dikembalikan. Hal ini yang memicu terjadinya keributan antara korban dan pelaku hingga akhirnya korban mengalami luka tusukan di bagian lehernya. Korban sempat dilarikan ke Rumah namun tak selamat.
Kasus kriminal ini bukanlah satu-satunya yang terjadi, lantas apa saja kasus yang terjadi sepanjang tahun ini?

Dua Anak di Jambi jadi Korban Perdagangan Orang Melalui MiChat

Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Pada Kamis (3/11) lalu dua orang anak di Jambi jadi korban perdagangan orang dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh seorang pria bernama Muhammad Randa. Awalnya mereka berkenalan melalui MiChat.
ADVERTISEMENT
Korban adalah FB dan SAA, yang masih berumur 17 tahun. Pelaku, Muhammad Randa, sudah berkali-kali memperdagangkan korban.
Kejadian ini berawal pada Agustus 2022, saat pelaku berkenalan dengan korban FB, yang merupakan pacar dari rekan Terdakwa, LP (anak 17 tahun).
Setelah perkenalan, pelaku menawarkan FB untuk sebuah pekerjaan, yakni menjadi PSK, dan dijajakan secara daring melalui aplikasi MiChat. Tawaran itu disetujui oleh F.
Muhammad Randa saat ini sudah menyandang status terdakwa. Dia didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Wanita di Pontianak Dijual Kekasih di MiChat Seharga Rp 300 Ribu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: narikan/Shutterstock
Bila di Jambi korban dijual oleh orang yang ia kenal lewat media sosial, seorang wanita yang lagi-lagi masih berusia di bawah umur dijual oleh kekasihnya di MiChat. Ia jual untuk jadi PSK seharga Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, mengatakan hal tersebut terbongkar pada saat Dinas P2KBP3A, dan Sat Pol PP Kota Pontianak serta Yayasan Nanda Dian Nusantara melakukan razia di Hotel Merpati Pontianak, Rabu, 27 Oktober 2022, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam penggerebekan ini selain ditemukan dua korban, Dinas P2KBP3A juga mengamankan kekasih (pacar) dari dua korban yang masih di bawah umur ini. Kasus prostitusi pada anak di bawah umur ini, kerap kali terjadi di Pontianak. Terlebih, mereka yang berusia di bawah umur.

Pemuda di Indramayu Bunuh Teman Kencannya Karena Disebut Miskin

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Seorang wanita muda bernama Shella (21) ditemukan tewas di dalam kamar kos di Kabupaten Indramayu. Shella diketahui tewas seusai berhubungan badan dengan seorang pria yang ia temui di MiChat Minggu (23/10).
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, setelah keduanya berkenalan di MiChat, mereka memutuskan untuk berhubungan badan. Tapi setelahnya tersangka mengaku tidak punya uang untuk membayar jasa prostitusi tersebut.
Padahal, bayaran sudah disepakati di awal. Namun, tersangka memberikan jaminan sebuah handphone dan berjanji akan menebusnya kembali beberapa hari ke depan setelah mendapatkan uang kasbon. Akan tetapi, hal tersebut membuat korban marah lalu mengusir pelaku.
Namun saat mengusir pelaku, korban mengatakan kata-kata kasar, yakni menyebut pelaku kere atau miskin lantaran tak bisa bayar. Sontak, hal itu membuat pelaku geram dan sakit hati. Alhasil, pelaku pun menghabisi nyawa wanita muda tersebut.

Penipuan Kerja Jadi PSK di Jakbar Lewat MiChat

Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
Praktik eksploitasi seksual terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur lewat aplikasi ini juga terjadi di Jakarya. Jajaran Polda Metro Jaya membongkar ada 2 tersangka yang berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan awalnya korban ditawari pekerjan dengan iming-iming gaji besar. Tapi kenyataanya, gaji besar tak dapat, korban malah dijual ke lelaki hidung belang.
Menurut Zulpan, korban dipaksa menjual diri sejak 2021 lalu. Kedua tersangka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjajaki korban. Korban juga diminta membayar utang kepada tersangka senilai Rp 32.290.000 saat disekap di apartemen.
Atas kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pas 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT

Open BO di MiChat Berujung Maut di Jayapura

Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
NR alias Vandi (19) ditangkap Polresta Jayapura Kota akibat pembunuhan terhadap MM alias A (18).
Kejadian berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi Open BO dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Keduanya akhirnya sepakat untuk bertemu.
Penangkapan NR berdasarkan penyelidikan Tim Resmob atas pembunuhan yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura pada Senin (22/8) malam.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan NR diduga membunuh MM dengan pisau yang dibawa. "Ada sebanyak 7 tusukan di tubuh MM," kata Mackbon dalam keterangan pers, Senin (24/8) di Mapolresta Jayapura Kota.

Jual Teman Perempuannya yang Masih Berusia 13 Tahun di MiChat

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock
Bila kasus sebelumnya dilakukan oleh kekasih hingga kenalan, di Pontianak seorang pria menjual teman perempuannya sendiri, melalui aplikasi Michat.
ADVERTISEMENT
Korban adalah anak yang masih berusia 13 tahun. Pria berinisial PS ini menjual temannya sendiri melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Selain menjual korban, PS juga telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali kepada korban. Uang hasil penjualan tersebut, digunakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Eksploitasi seksual tersebut dilakukan pelaku kepada korban sejak Januari hingga Juli 2022, di salah satu hotel di wilayah Pontianak. Eksploitasi tersebut dilakukan sebanyak 8 kali oleh pelaku.

Pria Sayat Perempuan yang Dikenal dari MiChat: Diejek Lemah Pakai Tisu Magic

Ilustrasi mengeringkan pisau. Foto: Shutter Stock
Seorang pria asal Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Jogja berinisial MAA (29) menyayat perempuan yang dia bayar untuk berhubungan seks dengan cutter di sebuah hotel di Yogyakarta, Kamis (31/3). Atas kejadian ini korban mengalami sejumlah luka.
ADVERTISEMENT
Korban adalah PSK yang menawarkan jasanya via MiChat. Kala itu, usai transaksi pertama, pelaku meminta untuk tambah hubungan intim namun ditolak.
Korban juga mengatakan bahwa pelaku lemah sebab menggunakan tisu magic atau tisu basah yang digunakan untuk mencegah ejakulasi dini pada pria.
Tersangka kemudian marah dan mengambil cutter yang ada di dalam tasnya.
Akibat tindakannya MAA disangkakan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Ilustrasi Michat. Foto: bangoland/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Michat. Foto: bangoland/Shutterstock.
MiChat merupakan salah satu dari dua puluh aplikasi teratas di Play Store Indonesia. Meski secara resmi fungsinya adalah berkirim pesan, aplikasi ini kerap menjadi sorotan di Indonesia lantaran disalahgunakan untuk layanan prostitusi.
ADVERTISEMENT
Bila dilihat dari beberapa kasus di atas pola yang mirip terjadi. Biasanya korban dan pelaku akan sepakat untuk melakukan hubungan seksual, mereka membuat janji melalui aplikasi ini.
Usai tiba di lokasi yang disepakati dan transaksi terjadi, penyewa jasa akan diminta untuk membayar sesuai harga yang telah disetujui di awal. Namun bila permintaan untuk membayar ini ditolak pemberi jasa akan melontarkan kalimat yang merendahkan lalu berujung tindak kekerasan seperti pemukulan, penusukan, bahkan pembunuhan.
Dalam kasus lainnya banyak perempuan bawah umur yang ditipu untuk dipekerjakan sebagai PSK di aplikasi ini. Artinya siapapun dapat menjalankan akun bahkan di luar pemilik akun aslinya.
Dengan banyaknya kasus yang terjadi di sepanjang tahun ini, sayangnya Kemkominfo belum memberikan pernyataan resmi mengapa aplikasi ini tidak kunjung diblokir.
ADVERTISEMENT