Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
Burhan menyatakan, pimpinan TNI AD marah lantaran prajurit yang LGBT justru divonis bebas oleh pengadilan militer. Menurut catatannya, sudah 20 prajurit TNI LGBT dari sejumlah daerah yang divonis bebas.
Menanggapi sorotan dari pimpinan TNI AD, Burhan meminta para hakim militer tak menggunakan Pasal 292 KUHP dalam menjerat prajurit yang terlibat hubungan seks sejenis. Melainkan memakai Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
"Apa mungkin perbuatan LGBT masuk dalam (kategori) tidak menaati perintah dinas? Ternyata pimpinan TNI sudah keluarkan peraturan sejak 2009. Mereka sudah antisipasi ke depan ada perbuatan demikian (LGBT) dilakukan prajurit TNI. Tahun 2009 pimpinan TNI mengatur tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual dan diancam sanksi yang berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Di bawahnya disampaikan surat telegram ini bersifat perintah," jelas Burhan.
ADVERTISEMENT
Mabes TNI kemudian merespons isu LGBT tersebut. Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, menyatakan secara institusional, TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya. TNI telah mengkategorikan perbuatan LGBT sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
"Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer," kata Aidil.
Mengutip dari situs Mahkamah Agung, tercatat ada beberapa kasus yang pernah diadili. Sejumlah pelakunya dipecat dari TNI. Berikut beberapa di antaranya:
Letda DS merupakan contoh LGBT sudah memasuki lingkungan TNI. Ia menjadi prajurit TNI AD pada 2016 melalui pendidikan Sepa PK 23 di Magelang, Jawa Tengah. Ia kemudian ditugaskan di Ajendam IX/Udayana.
ADVERTISEMENT
DS lalu mengenal seorang pegawai BUMN di Bali berinisial RI melalui Instagram pada September 2017. Dalam perkenalan tersebut, DS menggunakan nama samaran 'Raja'. Keduanya kemudian bertemu sekitar Oktober 2017. DS dan RI melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 2 kali pada Oktober 2017.
Selain itu, DS juga berhubungan dengan seorang pegawai toko emas berinisial A. Ia mengenal A dari Instagram pada pertengahan 2017. DS berhubungan dengan A sebanyak 4 kali.
Hubungan DS dengan sesama jenis juga dilakukan terhadap seorang mahasiswa berinisial D. Ia mengenal D pada akhir 2017 melalui aplikasi kencan. Tercatat 5 kali DS dan D saling berhubungan sesama jenis.
Terakhir, DS berhubungan sesama jenis dengan seorang berinisial DL pada 2014 di Solo. Namun saat itu, DS belum menjadi prajurit TNI. Ia mengenal DL dari Facebook. Selama perkenalan mereka, DS sudah 5 kali berhubungan dengan DL.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.
Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual.
Tak hanya dihukum penjara, Letda DS juga dipecat dari TNI.
Kasus LGBT di tubuh TNI berujung pemecatan selanjutnya menimpa Sertu BP.
Sertu BP masuk TNI AD pada 1999 melalui Pendidikan Secata PK TNI di Rindam I/BB. Ia kemudian ditugaskan di Yonif Raider 100/PS. Di kesatuan tersebut, Sertu BP ditugaskan sebagai pembina Tamtama Remaja.
Namun Sertu BP memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk berbuat cabul sesama jenis kepada 4 prajurit berpangkat Prada dalam kesempatan yang berbeda sepanjang 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Keempat prajurit tersebut pada dasarnya tak mau menuruti kemauan Sertu BP. Tetapi Sertu BP selalu mengancam apabila mereka menolak, akan ditindak dan diberi tahu kepada pembina serta seniornya bahwa telah melakukan pelanggaran.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer terhadap Sertu BP pada 16 Maret 2020.
Hukuman penjara Sertu BP kemudian diperberat di tingkat banding yakni selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi-I Medan pada 27 April 2020.
Praka PW masuk TNI AD pada 2008 melalui pendidikan Secata PK Rindam IV/Diponegoro. Ia kemudian ditugaskan di Yonif Raider 400/BR.
Kasus yang menjerat Praka PW bermula pada Agustus 2017. Saat itu, Praka PW mengenal Pratu MS melalui Instagram. Keduanya berhubungan sesama jenis sebanyak 4 kali dalam kurun 2017-2019. Bahkan hubungan tersebut pernah dilakukan di rumah Praka PW di Asrama Yonif Raider 400/BR.
ADVERTISEMENT
Praka PW kemudian diadili di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Ia dihukum penjara selama setahun dan dipecat dari TNI berdasarkan putusan hakim pada 18 Agustus 2020.
Sertu PJL masuk sebagai prajurit TNI-AD pada 2011 melalui Pendidikan Secaba di Rindam IX/Udayana. Ia kemudian ditugaskan di Rindam IX/Udayana.
Ketika bertugas di sana, Sertu PJL mengenal BJ yang tinggal di Makassar pada Juli 2017 melalui aplikasi Instagram.
Keduanya kemudian berhubungan dan bahkan BJ rela terbang ke Bali untuk menemui PJL sekitar 2019. Tercatat sepanjang 2019 PJL dan BJ telah berhubungan sesama jenis sebanyak 15 kali di kamar kost PJL.
Selain dengan BJ, rupanya PJL pernah berhubungan sesama jenis dengan 3 pria lainnya dalam kesempatan yang berbeda. PJL mengenal ketiganya dari Twitter. Hubungan sesama jenis tersebut dilakukan PJL bersama ketiga pria tersebut dalam kurun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer III-14 Denpasar pada akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan pemecatan terhadap PJL dari dinas militer pada 5 Maret 2020.