Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengumumkan kepulangannya pada 10 November mendatang setelah menetap di Arab Saudi sejak 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Jelang kepulangannya, Polda Metro Jaya menyebut masih ada beberapa kasus yang menjerat Rizieq yang belum selesai. Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang atas kasus-kasus itu.
"Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak Rizieq Syihab. Nanti akan saya cek nanti. Saya akan cek kembali ke Reskrim," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (5/11).
Rizieq memiliki sejumlah jejak kasus di Indonesia, termasuk kasus yang diusut Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri, sebelum kepergiannya ke Arab Saudi pada 2017.
Mulai dari kasus dugaan penghinaan terhadap budaya, negara dan agama, kasus tanah ilegal, hingga kasus pornografi. Namun, beberapa kasus di antaranya dihentikan.
Berikut jejak kasus Rizieq di Indonesia yang dirangkum kumparan baik di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri:
ADVERTISEMENT
1. Kasus SARA "Sampurasun"
Pada November 2015 silam, Rizieq pernah dilaporkan oleh Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat akibat memelesetkan salam Sunda "sampurasun" menjadi campur racun.
Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq di Purwakarta pada 13 November 2015 silam. Adapun status Rizieq sebagai terlapor dalam kasus ini.
2. Kasus Penghinaan Agama Kristen
Pada Desember 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga melaporkan kasus yang sama.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penghinaan agama Kristen saat melakukan ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
Dalam ceramahnya Rizieq dinilai menghina Kristen melalui kalimatnya yang berbunyi 'Yesus itu beranak dan bidannya siapa?'.
ADVERTISEMENT
3. Kasus Tanah Ilegal di Bogor
Tak berhenti pada rentetan kasus penghinaan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.
Laporan ini dilayangkan pada pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pelapor atas nama E melaporkan penguasaan tanah yang tidak sah oleh Rizieq seluas 8,4 hektar.
4. Tuduhan PKI di Uang Rp 100 Ribu
Pada 2017 Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini Rizieq dilaporkan atas dugaan pelecehan negara melalui ceramahnya yang menyinggung adanya lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) pada pecahan uang Rp 100 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Laporan ini dilayangkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) pada Januari 2017.
ADVERTISEMENT
5. Kasus Penghinaan Pancasila
Lagi-lagi Rizieq dilaporkan atas dugaan penghinaan negara. Pada Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penghinaan Pancasila.
Rizieq dilaporkan akibat ceramahnya di Purwakarta yang memelesetkan kata Pancasila dengan kata pantat sila. Rizieq akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun akhirnya kasus tersebut dihentikan setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 30 Januari 2017.
Usai dinyatakan dihentikan atau SP3, Sukmawati kemudian mengajukan praperadilan atas kasus ini. Namun pada Oktober 2018, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak permohonan praperadilan Sukmawati.
6. Kasus Pornografi
Sebelum terbang ke Arab Saudi, Rizieq terjerat kasus pornografi yang diunggah di situs baladacintarizieq.com. Dalam unggahannya terlihat chat mesum Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
ADVERTISEMENT
Aliansi Mahasiswa Antipornografi kemudian melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Pada kasus ini Rizieq dan Firza sempat berstatus tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Bahkan pihak kepolisian sempat berencana menerbitkan red notice untuk Rizieq. Namun akhirnya kasus ini dihentikan setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada pertengahan 2018.
Penjelasan Kuasa Hukum Habib Rizieq
Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro buka suara terkait sejumlah kasus kliennya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, Imam Besar FPI itu sudah tidak punya masalah hukum.
Ia mengatakan Rizieq pernah jadi tersangka untuk kasus penyebaran konten pornografi pada akhir Januari 2017. Tapi menurutnya, penyidik sudah mengeluarkan SP3 untuk kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus pornografi itu terkait dengan chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein. Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi.
"Itu sudah SP3 jadi tidak ada persoalan hukum lagi," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Sedangkan satu kasus lagi terjadi pada awal 2017 terkait ceramah Rizieq yang menyebut ada logo palu arit yang identik dengan simbol PKI dalam uang kertas keluaran Bank Indonesia.
Ia dilaporkan dengan perkara penyebaran berita bohong dan SARA oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Selain itu juga dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih.
Terkait dua kasus tersebut, Sugito menyebut Rizieq statusnya hanya saksi. Maka itu ia tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
"Itu dia kan cuma saksi belum ke tingkat penyidikan baru ke penyelidikan," kata Sugito.
"Jadi enggak ada persoalan hukum apa pun. Kalau saksi kan enggak bisa di-SP3, kalau yang di-SP3 itu kalau dia ditetapkan sebagai tersangka," tambah Sugito.