Deretan Komisaris PT DI Diperiksa KPK

17 Desember 2020 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa deretan Komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI), baik yang masih menjabat atau sudah selesai dengan jabatannya. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007 hingga 2017.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan tersebut sudah dilakukan KPK sejak hari Selasa (5/12) hingga Kamis (17/12). Sementara pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung.
Beberapa di antaranya menghadiri panggilan penyidik. Namun, ada beberapa pula yang mangkir tanpa keterangan. Berikut daftar saksi tersebut:
Selasa (15/12)
Rabu (16/12)
Kamis (17/12)
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri soal status
Untuk pemeriksaan hari Selasa, para penyidik menggali soal persetujuan kerja sama dengan mitra penjualan dari keterangan para saksi. Selain itu, mereka juga dikonfirmasi soal dugaan aliran dana.
Mantan KASAU, Agus Supriatna di Gedung KPK Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara para saksi pada hari Rabu dikonfirmasi soal proses persetujuan komisaris dalam kerja sama bersama mitra penjualan. Hal itu termasuk ditanyakan kepada Agus Supriatna dan Yuyu Sutisna diketahui merupakan mantan KSAU itu.
KSAU Marsekal Yuyu Sutisna. Foto: Reki Febrian/kumparan
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010 yang juga tersangka dalam kasus ini, Budiman Saleh.
Untuk pemeriksaan hari ini, belum diketahui apa materi pertanyaan penyidik kepada kedua saksi. Namun diduga masih terkait pendalaman soal kerja sama dengan mitra penjualan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga ada korupsi terkait kontrak perjanjian fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI pada 2008-2016. Diduga, terdapat kerugian negara hingga Rp 202 miliar dan USD 8.650.945 akibat perbuatan tersebut.
Adapun kontrak perjanjian fiktif itu dilakukan mitra penjualan dengan memasarkannya kepada sejumlah pihak. Yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kiri) dan Irzal Rinaldi (kanan) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Hal ini terungkap dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani yang sudah disidangkan.
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Selain keduanya, masih ada empat orang tersangka lain yang sedang diproses KPK. Yakni Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Budiman Saleh; Kepala Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
ADVERTISEMENT