Deretan Konten Video Porno WNA di Bali

4 Juni 2021 10:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Bali. Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Bali. Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dua bulan terakhir, warganet digegerkan video porno yang viral di media sosial. Video porno itu merupakan konten berbayar yang diduga direkam di Pulau Dewata, Bali.
ADVERTISEMENT
Berikut deretan kasus perekaman video porno di Bali:
Pertama: April 2021
Konten pertama tersebar pada Rabu, 21 April 2021. Video berdurasi 3 menit 44 detik itu direkam di kawasan pendakian Gunung Batur, Kintamani, Bangli. Dalam video terlihat seorang perempuan melakukan oral seks kepada seorang lelaki.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, video tersebut diunggah di website khusus dewasa pada April 2020. Pemeran perempuan memiliki nama panggung Mika Nika yang diduga berasal dari Rusia. Polisi belum berhasil menemukan WNA tersebut. Alasannya, sulit mendeteksi nama asli Mika.
"Belum ada perkembangan. Identitas asli belum diketahui. Kita juga sudah cek ke penginapan-penginapan di Bangli apakah ada yang menggunakan nama Mika Nika," kata dia saat dihubungi, Jumat (4/6).
ADVERTISEMENT
Video Kedua: Juni 2021
Video kedua, tersebar pada Rabu (4/6). Ada 8 potongan video pendek berdurasi 5-59 detik beredar di Tiktok dan Twitter. Video tersebut diberi judul "Welcome to our new porn vila". Mereka melakukan berbagai gaya aktivitas seksual.
Polisi memastikan video tersebut direkam di kawasan Vila Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Para pemeran video diduga 4 WNA Eropa dan 1 WNI. Baik polisi dan Kemenkumham belum berhasil menemukan para WNA tersebut.
Menurut Ardana, setiap orang yang membuat dan menyebarkan konten berbau pornografi pasti ditindak secara hukum. Mereka melanggar Pasal 281 KUHP ayat 1 dan 2. Pasal 281 KUHP 1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT

Kelas Yoga Orgasme di Bali

Pulau Dewata juga sempat dihebohkan acara kelas yoga orgasme. WN Australia Andrew Irvine Bares (50) berencana menggelar acara berupa kelas yoga orgasme pada Sabtu (6/3) hingga Selasa (9/3) di sebuah hotel di Ubud. Ia memasang tarif 500 dolar AS atau setara Rp 7,2 juta per orang.
Andrew yang sempat diperiksa polisi akhirnya dilepas karena tak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebab kelas orgasme yang digagas Andrew batal digelar.
WN Kanada bernama Christopher Kyle Martin (37) pada Sabtu (8/5) pukul 10.00 hingga 18.00 WITA di Jalan Penestanan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Biaya pendaftaran sebesar 20 euro atau setara sekitar Rp 340 ribu per orang. Ia berencana merekam kelas tersebut untuk tujuan promosi ke Eropa. Acara tersebut gagal karena viral di media sosial. Kemenkumham Bali mendeportasi Kyle.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa tak rela WNA mencoreng pariwisata Bali yang berbasis seni, kebudayaan, dan agama. Menurut dia, WNA yang menggelar kelas orgame tidak menghargai adat istiadat dan kearifan lokal Pulau Dewata. Ia berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
"Kami ingin menerima wisatawan yang berkualitas dan menghormati hukum, yang menghormati nilai budaya masyarakat setempat, dan tertib disiplin melakukan perjalanan selama wisata dan berkunjung di Bali," kata Koster, Minggu (9/5).