Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini, sosok algojo para koruptor itu sudah tidak ada lagi. Saat masih menjadi Hakim Agung, palu vonisnya ditakuti para koruptor.
Pensiunnya Artidjo Alkostar dari Mahkamah Agung pada 2018 lalu diiringi dengan melonjaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para koruptor. Bahkan beberapa di antaranya dikabulkan dan hukumannya dipotong.
Mahkamah Agung (MA) berkilah bahwa angka PK yang dikabulkan jauh lebih sedikit dibanding dengan yang ditolak. Sejumlah napi korupsi pun menyangkal pengajuan PK terkait pensiunnya Artidjo Alkostar.
Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, menilai bisa saja pengajuan PK para terpidana itu muncul karena Artidjo Effect. Sementara Emerson Yuntho saat masih menjadi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebut koruptor menjadi pihak yang paling bahagia dengan pensiunnya Artidjo Alkostar.
ADVERTISEMENT
Sejumlah koruptor sudah merasakan bagaimana beratnya vonis yang dijatuhkan palu Hakim Agung Artidjo Alkostar. Hukumannya bahkan pernah hingga dua kali lipat.
Berikut para napi korupsi yang hukumannya diperberat Artidjo Alkostar :
Muhammad Nazaruddin
Pada 2011, Nazaruddin terjerat kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang. Mantan anggota DPR sekaligus Sekjen Partai Demokrat itu dihukum 4 tahun 10 bulan penjara atas perbuatannya.
Namun hukumannya diperberat pada 22 Januari 2013 menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim kasasi yang mengadilinya ialah Artidjo Alkostar, M.S. Lumme, dan Mohamad Askin.
Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam. Mantan Presiden PK itu dihukum 16 tahun penjara hingga tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Hukumannya diperberat pada tahap kasasi menjadi 18 tahun penjara pada 15 September 2014. Majelis hakim kasasi yang mengadilinya ialah Artidjo Alkostar, Mohamad Askin, dan M.S. Lumme.
Saat ini, Luthfi Hasan Ishaaq sedang mengajukan PK. PK diajukan sejak Desember 2020.
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut terjerat kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK pada 2013 silam. Mantan Gubernur Banten itu dihukum 4 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK.
Hukumannya diperberat pada tahap kasasi pada 23 Februari 2015. Vonisnya menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim kasasi yang mengadilinya ialah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M.S. Lumme.
Ratu Atut sedang mengajukan PK atas vonisnya itu. Sidang PK sudah mulai digelar sejak Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Selain kasus suap, Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Ia dihukum 5,5 tahun atas perbuatannya itu pada 2017.
Anas Urbaningrum
Pada 2015, Anas Urbaningrum dihukum 8 tahun penjara karena kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Atas hukumannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan banding. Bandingnya dikabulkan yang membuat hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara.
Namun, hukumannya diperberat dua kali lipat pada tahap kasasi. Dalam vonis kasasi pada 8 Juni 2015, hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Majelis hakim kasasi yang mengadilinya ialah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M.S. Lumme.
Namun belakangan, hukuman Anas Urbaningrum kembali dipotong setelah PK yang diajukannya dikabulkan. Dalam putusan PK pada 30 September 2020, hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang mengabulkan PK Anas ialah Sunarto, Andi Samsan Nganro, dan Mohamad Askin.
Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana terjerat kasus suap pembahasan anggaran untuk Kementerian ESDM. Mantan Anggota DPR sekaligus Politikus Demokrat itu kemudian dihukum penjara selama 10 tahun.
Pada tahap kasasi, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara pada 13 April 2016. Majelis hakim kasasi yang mengadilinya ialah Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan M.S. Lumme. Sutan Bhatoegana meninggal pada November 2016.
OC Kaligis
OC Kaligis terjerat kasus suap hakim PTUN Medan. Ia dihukum 5,5 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Hukumannya diperberat pada tahap banding menjadi 7 tahun penjara. Vonisnya kembali lebih berat pada tahap kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Majelis kasasi dipimpin oleh Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif. Putusan dibacakan pada 10 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian mengajukan PK dan dikabulkan pada 2017. Hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara.
Majelis PK terdiri dari Syarifuddin, Surya Jaya, dan Leopold Luhut Hutagalung. Syarifuddin saat ini menjabat Ketua MA.