Deretan Langkah Kemenkes Cegah Kasus Bully-Pelecehan oleh PPDS

22 April 2025 6:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Banyaknya kasus pelecehan hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) disoroti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menkes Budi akan mewajibkan dokter PPDS mengikuti tes psikologi agar kasus tersebut tidak terulang.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hal yang saya titipkan agar benar-benar harus dilakukan, yang pertama adalah pada saat rekrutmen dari calon peserta pendidikan dokter spesialis, itu diwajibkan untuk mengikuti tes psikologis," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Senin (21/4).
Budi mencontohkan kasus-kasus itu seperti yang terjadi di RSHS Bandung, Jakarta hingga Semarang.
Tes psikologi ini diharapkan bisa mendapatkan perkembangan kondisi kejiwaan para peserta PPDS.
"Sehingga dengan demikian, kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari peserta untuk bisa melakukan pendidikan ini," ucapnya.
Menkes Sebut Jam Kerja Dokter PPDS Berlebihan, Minta 80 Jam/Minggu Ditaati
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang tidak wajar. Menurutnya banyak dokter PPDS yang dipaksa bekerja melebihi jamnya sehingga membuat dokter tersebut kelelahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini, kata Budi, merupakan praktik yang sangat buruk karena bisa berpengaruh terhadap pelayanan terhadap pasien dan psikologi dokter PPDS.
"Kami mendengar bahwa para peserta didik dokter spesialis ini dipaksa bekerja luar biasa. Banyak yang bilang katanya ini untuk latihan mental. Tapi menurut saya terlalu berlebihan," kata Budi dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Senin (21/4).
Menurut Budi, jam kerja untuk dokter PPDS itu sudah ditentukan, yakni 80 jam per minggu. Namun pada praktiknya, aturan itu tidak dilaksanakan.
"Kalau mereka harus bekerja overtime satu hari, berikutnya harus libur. Karena beban yang kerja yang sangat tinggi kalau dilakukan terus-menerus akan sangat menekan kondisi psikologis peserta didik," katanya.
Budi meminta seluruh rumah sakit Kementerian Kemenkes yang menerapkan PPDS untuk disiplin mematuhi aturan jam kerja ini.
ADVERTISEMENT
Kemenkes Terima 620 Laporan Kasus Bullying dan 3 Laporan Pelecehan Peserta PPDS
Undip mengucapkan duka cita atas meninggalnya dokter peserta PPDS Prodi Anestesi FK Undip, 15 Agustus 2024. Foto: Dok Undip
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 620 laporan kasus perundungan (bullying) dan 3 laporan pelecehan seksual oleh peserta rogram Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal ini tercatat sepanjang tahun 2023-30 Maret 2025.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami mengatakan, dari ketiga laporan pelecehan seksual yang diterima sudah ditindaklanjuti.
“Jadi kami di Irjen Kemenkes sejak tahun lalu sudah membuka akses layanan pelaporan perundungan. Yang masuk dalam kategori perundungan, itu sebanyak 620 laporan. Tadi ditanya spesifik, apakah ada laporan kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan?“ kata Murti dalam konferensi pers, di Kemenkes, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
“Secara spesifik pemerkosaan tidak ada. Tapi memang ada laporan pelecehan seksual dari peserta PPDS. Itu ada 3 laporan yang sudah masuk dan sudah kita tindak lanjuti," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sementara 620 laporan perundungan, 363 di ntaranya berada di rumah sakit naungan Kemenkes. Sementara 257 sisanya di RS di vertikal Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Kemenkes Minta 3 Prodi di FK Ditutup Imbas Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan untuk menutup sementara tiga prodi di Fakultas Kedokteran imbas adanya kasus pelecehan seksual dan perundungan atau bullying.
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Murti Utami, mengatakan dari data yang diterima pihaknya pada 30 Maret 2025 lalu, sebanyak 620 laporan terkonfirmasi sebagai kasus bullying dan 3 laporan mengungkapkan hal yang seksual.
Terkait hal itu, Kemenkes telah mengirimkan surat rekomendasi kepada tiga perguruan tinggi untuk menghentikan sementara waktu program studi mereka.
ADVERTISEMENT
Tiga prodi yang dimaksud itu yakni sebagai berikut:
"Nah, dari laporan yang sudah kita tindak lanjuti, ini memang ada tiga rekomendasi yang kita minta hentikan Prodinya. Yaitu ada tiga. Pertama adalah Prodi Anestesi di RS Kariadi. Sampai saat ini belum kita buka," kata Murti di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4).
“Kedua, terjadi di rumah sakit Kandou Universitas Sam Ratulangi.itu di Prodi Penyakit Dalam dan yang terakhir ini kecepatan dari responsif dari Pak Dirjen menutup sementara, untuk Prodi Anestesi di RSHS bersama Unpad,” tambahnya.
Kasus Dokter Perkosa Pasien di RSHS: Kemenkes Bikin SOP soal Ruangan Kosong RS
ADVERTISEMENT
Priguna Anugerah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialias (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa dua pasien dan seorang anak pasien di ruangan kosong di lantai 7 RSHS.
Lantai 7 gedung Maternal and Child Health Clinic (MCHC) RSHS itu masih dalam proses pembangunan sehingga ruangan tersebut masih kosong dan tidak ada aktivitas.
Imbas kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat standard operating procedure (SOP) baru terkait ruang kosong di rumah sakit.
"Kalau kita lihat kejadian ini di RSHS terjadi di ruangan yang kasong. Oleh sebab itu harus ada perbaikan SOP terkait keberadaan ruang kosong di RS," kata Dirjen Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS dalam jumpa pers di Kemenkes, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Jumpa pers dihadiri oleh Menkes Budi Gunawan Sadikin beserta jajaran dan Mendiktisainstek Brian Yuliarto.
Kemenkes akan mewajibkan seluruh rumah sakit untuk memperhatikan ruangan kosong yang ada di tempat mereka. Ruangan tersebut wajib dikunci.