Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Deretan Pasal yang Dilanggar Ferdy Sambo, Berujung Pemecatan Tidak Hormat
26 Agustus 2022 4:48 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut deretan pasal yang dilanggar Ferdy Sambo dan dibacakan langsung oleh ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri:
1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bunyi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor Tahun 2003:
Bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
ADVERTISEMENT
2. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Pasal 8 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 8 huruf c (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
4. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf (f) Parpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bunyi Pasal 10 ayat 1 huruf (f) Parpol Nomor 7 Tahun 2002:
5. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Bunyi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 11 ayat 1 huruf (a):
5. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bunyi Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
7. Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
Karena perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal tersebut di atas, perbuatan Ferdy Sambo pun dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa: 1. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan, Jumat (26/8).
“[Menjatuhkan sanksi berupa] pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” pungkas Dofiri.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Mengajukan Banding
Meski sidang komite kode etik profesi memutuskan memberhentikan dirinya dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, namun Ferdy Sambo tetap mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik.
Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mengabulkan pengajuan banding Sambo. Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding dalam jangka waktu 3 hari setelah pembacaan putusan.
"Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan," tutup Dofiri.