Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Deretan Penyakit Lukas Enembe: Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Jantung, Stroke
21 September 2023 11:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkap ragam penyakitnya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pleidoi itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi pribadinya itu, Enembe mengungkap penyakitnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta dan tim dokter dari Mount Elizabeth Hospitals Singapura.
"Bahwa sejak tahun 2018 sampai saat ini saya menderita berbagai penyakit yaitu ginjal, darah tinggi, diabetes, jantung, stroke, lever, yang diawali serang stroke sebanyak empat kali pada tahun 2014," kata Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9).
Namun demikian, dia bersyukur dapat terlihat mampu mengikuti persidangan, karena pertolongan Tuhan. Kemudian, dia juga berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya begitu bijak dan profesional dalam memimpin sidang kasusnya sejak 12 Juli 2023.
"Memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat," kata Enembe.
Putra asli Papua ini pun sempat meminta maaf kepada majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dalam persidangan, kerap terselip emosi darinya. Enembe memang beberapa kali kerap emosi, bahkan hingga melempar mikrofon dan berkata kasar di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Atas semua kejadian yang mungkin tidak berkenan, saya mohon maaf karena tanya jawab yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, penuh selidik bahkan tidak percayai jawaban saya di persidangan yang menyulut emosi saya dan mengakibatkan kondisi kesehatan saya menurun," ungkapnya.
Adapun dalam kasusnya, Enembe telah dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menilai Gubernur Papua nonaktif itu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350. Kemudian dia juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
ADVERTISEMENT