Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Deretan Perwira Polisi Terjerat Narkotika, Ada Kapolsek hingga Kasat Narkoba
24 Agustus 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru, sepanjang Agustus 2022 berjalan, terdapat dua perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan jabatan strategis ditangkap karena narkoba.
Sebelumnya pada Februari 2021 juga ada seorang polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang terjerat narkoba.
Berikut beberapa rangkuman perwira polisi yang terjerat narkoba:
Kapolsek Astana Anyar Bandung
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jabar di sebuah hotel di Bandung pada Selasa, 16 Februari 2021 malam, bersama 11 anak buahnya.
Dalam penangkapan itu, tidak ada barang bukti narkotika, namun saat menjalani tes urine, Kompol Yuni positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni pernah menjabat sebagai Kapolsek Sukasari dan Kapolsek Bojongloa Kidul.
ADVERTISEMENT
Menangani kasus narkoba bukan hal asing bagi Kompol Yuni. Hal ini terkait jenjang kariernya saat menjabat Kasat Narkoba Polresta Bogor selama dua tahun. Dia sukses mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba di Bogor.
Misalnya pada September 2014, ia menyita barang bukti 1,5 ons sabu serta uang tunai Rp 40 juta dari tiga tersangka.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto memastikan, Kompol Yuni sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," kata Yohan di Mapolda Jabar, Rabu, 29 Desember 2021.
Kasat Narkoba Polres Karawang
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"(Dijerat Pasal) 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo, Jumat, 19 Agustus 2022.
Merujuk pasal tersebut, Totok menjelaskan, AKP Edi Nurdin juga terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan terhadap AKP Edi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa narkotika turut diamankan dari tangan Edi. Yakni, 3 paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, dan uang Rp 27 juta.
Kapolsek Sukodono Sidoarjo
Polda Jatim menggerebek Polsek Sukodono, Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 23 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 1.30 WIB. Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap bersama dua anggotanya karena pesta sabu. Hasil tes menunjukkan I Ketut positif menggunakan sabu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. "Nanti diinfokan," ucapnya.
Dirmanto masih menyelidiki dari mana sabu yang dikonsumsi Ketut Agus dan dua anak buahnya itu didapat. Pada saat penggerebekan, tidak ada barang bukti sabu.
Namun, ada sejumlah alat seperti bong beserta sedotan dan korek api yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Juga ada plastik bekas pakai tempat sabu.
"Kebetulan pada hari kemarin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu Kapolsek di wilayah Sidoarjo diduga terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu," kata Dirmanto.