Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Deretan Sanksi Hukum bagi Pengendara Lawan Arus yang Bandel, Sudah Cukup?
23 Agustus 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lawan arus atau lawan arah. Adalah sebuah pelanggaran pengendara di jalan raya yang sering dianggap biasa atau lumrah.
ADVERTISEMENT
Alasannya ingin cepat sampai tujuan. Malas muter atau lewat jalan yang semestinya, meski sudah tahu itu membahayakan.
Tak cuma kendaraan lain, tapi juga pengendara itu sendiri. Hal ini yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Tujuh buah motor lawan arah terjungkal karena menabrak truk. Ada di antara mereka yang terluka.
Lantas, mengapa pengendara masih banyak yang nekat lawan arus? Adakah aturan hukum spesifik yang mengatur soal ini?
Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta
Buntut dari tindakan lawan arus yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti di Lenteng Agung kini dijerat dengan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Deretan pasalnya: Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 310 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 3
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Live Update