Deretan Tuntutan Komplotan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu

28 Maret 2023 8:07 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntut kepada empat terdakwa dalam perkara peredaran sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini para terdakwa tersebut terbukti mengedarkan sabu bersama-sama Teddy Minahasa.
Perbuatan mereka diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut hukuman penjara dan denda kepada empat terdakwa itu. Berikut tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap komplotan Irjen Teddy Minahasa:
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Keempatnya diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menjual, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, sabu, yang beratnya lebih dari 5 gram.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama saksi Syamsul Maarif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 /2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama kami," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/3).
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Khusus yang anggota polisi, yang memberatkan adalah statusnya sebagai aparat penegak hukum yang semestinya melakukan pencegahan peredaran narkoba. Tapi Dody dan Kasranto malah sebaliknya, melibatkan diri dalam peredaran barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Sehingga perbuatan keduanya dinilai merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Untuk Linda dan Syamsul, hal memberatkan adalah karena mereka menawarkan, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut. Keduanya juga dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Hal memberatkan secara keseluruhan ialah perbuatan keempatnya tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ungkap jaksa pada masing-masing tuntutan yang dibacakan secara terpisah.
Sementara hal meringankan, sama semua. Keempatnya disebut telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasus Jual-Beli Sabu Irjen Teddy Minahasa dkk

Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan sabu hasil sitaan di Polres Bukit Tinggi.
ADVERTISEMENT
Dari 41,387 kilogram barbuk sabu yang harus dimusnahkan, 5 kilogramnya ditukar dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
Sabu itu disisihkan atas perintah Teddy. Jadi, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukit Tinggi, 5 kilogram barang bukti yang dimusnahkan bukan sabu, melainkan tawas.
Penggantian sabu dengan tawas itu dilakukan Dody bersama rekannya, Syamsul Ma'arif.
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Setelah diamankan, atas perintah Teddy, sabu itu diantar ke Jakarta oleh Dody juga masih bersama Syamsul Ma'arif. Mereka mengantar ke pembeli bernama Linda Pudjiastuti.
Linda merupakan pembeli yang direkomendasikan Teddy.
Dody bersama Syamsul kemudian membawa sabu itu ke Jakarta menggunakan jalur darat untuk mengantar ke Linda. Sabu diantar langsung ke rumah Linda di Kebayoran Baru.
Sabu tersebut dijual kepada Linda. 5 kilogram sabu yang disisihkan itu dijual ke Linda secara bertahap, yakni pada 25 September 2022 dan 3 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Setelah sabu tiba di tangannya, Linda kemudian mencari pembeli. Menyebarkan ke para pembeli baru lewat Kasranto. Kasranto bertindak sebagai kurir.
Tapi 5 kilogram sabu tersebut belum terjual seluruhnya karena Kasranto keburu ditangkap polisi. Peredaran sabu ini pun terbongkar hingga ke Irjen Teddy Minahasa.
Meski tak semuanya laku, tapi Irjen Teddy Minahasa dkk sudah mengantongi ratusan juta dari peredaran sabu itu.