Derita Anak di Jaktim Disiksa Ortu 3 Bulan: Dipukuli hingga Jarang Diberi Makan

30 Oktober 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri berinisial MLL dan YT ditangkap polisi karena diduga menyiksa anaknya yang masih berusia 5 tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penyiksaan bahkan berlangsung selama berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan penganiayaan itu dilakukan MLL dan YT karena tak dianggap sebagai orang tua oleh korban.
Penyebabnya, korban tak pernah tinggal bersama kedua orang tuanya. Ia lahir di Kupang dan dibesarkan oleh neneknya. Baru pada Juni 2024 korban dibawa ke Jakarta oleh ibunya.
"Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10).
"Jadi kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi sudah sekitar 3 bulan dia sudah mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangga," tambahnya.
Selain kerap dipukuli, Nicolas menambahkan, orang tua korban juga jarang memberikannya makanan.
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock
"Dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. Dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," ungkap Nicolas.
ADVERTISEMENT
Para tetangga awalnya tak menaruh curiga terhadap orang tua korban. Hingga akhirnya, pada 28 Oktober 2024, para tetangga melihat wajah korban berdarah.
"Karena korban mengalami perdarahan, sehingga para saksi tetangga ini tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban. Dan akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar dia.
Kini, kedua orang tua korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.