news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Derita Chuck Putranto Karena Sambo: Anak Alami Gangguan Psikis, Istri Dihina

3 Februari 2023 21:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Chuck Putranto mengaku sangat terbebani dan kecewa atas perkara Ferdy Sambo yang ikut menyeretnya.
ADVERTISEMENT
Kekecewaan itu bukan hanya karena dirinya turut diterdakwakan. Baginya, apa yang dialaminya sudah diikhlaskan. Chuck meyakini yang terjadi saat ini telah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah SWT.
Yang membuatnya menderita ialah karena kasusnya itu turut merembet ke anak, istri dan keluarganya.
"Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah SWT," kata Chuck saat membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan obstruction of justice (OoJ) di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
"Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar terhadap anak istri keluarga dan karier saya," tambahannya.
Bahkan, anaknya harus menjalani pemeriksaan psikis. Istrinya mendapatkan hinaan dan ejekan.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai dilakukan psikis dan juga termasuk istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," beber Chuck.
Chuck mengaku bingung dan tidak percaya saat dikatakan tindakan yang dilakukannya saat peristiwa Duren Tiga merupakan perbuatan menghalangi proses penyidikan dengan cara merusak DVR di luar TKP. Padahal, apa yang dilakukan adalah untuk mengamankan alat bukti, bahkan CCTV sempat diantarkan ke penyidik kepolisian Jakarta Selatan.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Chuck mengatakan apa yang dia lakukan adalah berdasarkan perintah jabatan. Perintah Kadiv Propam yang tak bisa ditolak, di mana senioritas dan jabatannya jauh di atas dirinya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tidak akan ada yang mampu dan berani menolak perintah terutama jika jarak kepangkatan yang jauh antara senior dan junior tersebut apalagi yang saat itu yang memerintahkan adalah Kadiv Propam Polri yang berpangkat bintang dua," kata dia.
Chuck juga menegaskan, tidak mengetahui kejadian sebenarnya sebelum kemudian diperlihatkan BAP Richard Eliezer yang pada intinya menyebut Sambo yang menembak Yosua. Kala itu ia sudah ditempatkan khusus.
"Dan setelah saya membaca BAP tersebut, saya sangat kecewa bahkan saya meminta untuk dipertemukan dengan Ferdy Sambo karena saya telah merasa dibohongi dan mempercayai cerita yang disampaikan," imbuhnya.
Kendati begitu, Chuck menyerahkan semuanya ke Majelis Hakim. Dia yakin Majelis Hakim sudah menilai secara objektif dari keseluruhan proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dan menurut pandangan saya, Majelis Hakim Yang Terhormat merupakan orang orang yang terpilih untuk merefleksikan aturan aturan Allah SWT demi tegaknya keadilan," katanya.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan anugerah-Nya kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat berlaku bijaksana dalam menilai pembelaan saya sebagai Terdakwa, yang kiranya tidak memutuskan saya bersalah, jika saya tidak terbukti bersalah. Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain dan memutuskan saya bersalah, karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu, maka insyaallah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Chuck dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa menilai anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pidana badan, Chuck juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.