Desakan agar Jokowi Copot Ahok di Sidang Paripurna DPR

23 Februari 2017 17:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Yudhi Mahatma/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Yudhi Mahatma/Antara)
Surat pengusul hak angket 'Ahokgate' hari ini dibacakan di sidang paripurna penutupan masa sidang DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang membacakan surat usulan hak angket di depan 343 peserta sidang.
ADVERTISEMENT
"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR soal penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Fadli saat membacakan surat di Ruang Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Seusai pembacaan surat usulan angket 'Ahokgate', sejumlah anggota DPR menyampaikan pendapatnya. Diawali dengan anggota DPR dari Fraksi PKS Refrizal. Menurut dia, hak angket telah memenuhi syarat. Hak angket, kata dia, bisa dicabut asalkan Presiden menonaktifkan Ahok.
"Presiden harus menonaktifkan Ahok. Pengaktifan kembali telah melanggar undang-undang. Nonaktifkan saja Ahok, saya legowo menarik hak angket ini," tuturnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra Haerul Saleh menyebut proses hukum atas Ahok sudah berjalan. Namun, Ahok terus membuat masalah baru. Haerul menyebut jika Ahok tidak bisa legowo untuk mundur, maka satu-satunya jalan adalah penyelesaian melalui lembaga politik, dalam hal ini DPR. "Kami mohon, ini bukan hanya masalah Jakarta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Haerul menyebut masalah ini bukanlah masalah sepele. Masalah ini, kata dia, telah membuat energi bangsa Indonesia terserap habis. Menurut dia, pengusulan hak angket merupakan sebuah peluang bagi anggota DPR untuk memperbaiki masalah.
"Faktanya, masalah ini telah membuat energi kita terserap habis hanya memikirkan masalah Ahok," tuturnya.
Seusai sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan hak angket ini akan segera dibawa ke rapat Bamus. Selanjutnya, melalui rapat Bamus akan dijadwalkan rapat paripurna di masa sidang berikutnya untuk pengambilan keputusan apakah hak angket ini disetujui atau tidak.
"Tentu akan berjalan samapi nanti diputuskan di rapat paripurna. Dari sini akan dibawa ke Bamus pada masa sidang yang akan datang, dari Bamus, hanya menjadwalkan di rapat paripurna untuk mengambil keputusan apakah kita sepakati atau tidak pansus 'Ahokgate' ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT