Desakan Mundur Kepala BPIP Usai Polemik Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka

16 Agustus 2024 5:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
50
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MUI dan 87 ormas Islam di dalamnya mengambil sikap tegas terkait kisruh Paskibraka 2024 tak berjilbab. Ada dorongan agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot.
ADVERTISEMENT
"Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP ini, minta segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP, diberhentikan dan diganti," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurutnya, kinerja Yudian harus dievaluasi. Sebab, telah membuat aturan baru yang menuai kontroversi yakni permintaan Paskibraka tak memakai jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera.
"Jadi kita minta kepada presiden, mendesak agar dievaluasi kemudian kepala BPIP dan mungkin yang terlibat dengan penyalahgunaan dalam aturan atau mendistorsi peraturan yang lebih tinggi," kata dia.
Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut Paskibraka. Berikut detailnya:
a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah; dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
"Nah, Peraturan BPIP RI ini "disunat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan," kata Cholil.
Sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagian dengan redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
ADVERTISEMENT
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi
Belakangan BPIP telah memperbolehkan Paskibraka putri berjilbab pada saat upacara pengibaran bendera di IKN 17 Agustus nanti. Namun menurutnya, kesalahan mengubah aturan tetap fatal.
"Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana bikin keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP dan bertentangan Perpres, Undang-Undang, bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi yang kita sepakati adalah dengan Pancasila," tutup dia.
Kisruh Jilbab Paskibraka, Anggota DPR dari Gerindra Minta Kepala BPIP Dicopot
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai Country Club (DCC), Bukit Mayang, Komplek Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai, Riau, Kamis (30/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah mendorong Presiden Jokowi mencopot Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.
ADVERTISEMENT
“Saya meminta Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP karena sudah membuat gaduh masyarakat Indonesia perihal Paskibraka diminta untuk melepas hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera upacara HUT RI di IKN,” kata Himma dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Menurut Himma, Yudian Wahyudi tidak paham makna dari sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Himma, Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Jadi kita juga harus menghormati keyakinan beragama warga negara Indonesia termasuk Paskibraka ini. Di antaranya menjalankan ajaran agamanya, salah satunya dengan berhijab menutup aurat, dengan menyuruh di buka. Sama saja masuk dalam pelecehan terhadap perempuan dan penistaan agama” ujar Himma yang juga merupakan Purna Paskibraka Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
HNW ke Kepala BPIP: Kalau Tidak Pahami Pancasila dengan Benar, Mundur Saja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mesti mengundurkan diri dari jabatannya apabila memang sudah tak memahami Pancasila dengan benar. Hal itu dikatakannya sebagai respons atas peristiwa anggota Paskibraka tidak menggunakan jilbab.
"Kalau dia (Yudian) merasa tidak lagi memahami Pancasila dengan benar, ya mundur saja, karena dengan ini Pancasila dikacaukan pemahamannya," kata dia ketika ditemui di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (15/8).
Hidayat menambahkan, Yudian sudah berulangkali melakukan kesalahan, salah satunya ketika Yudian berkomentar soal salam lintas agama. Hal itu menjadi bukti bahwa Yudian memang tak memahami Pancasila secara benar.
"Dulu dia pernah mengatakan bahwa salam MUI tentang salam lintas agama dianggap membahayakan eksistensi Pancasila, ini adalah satu sikap yang jelas tidak memahami Pancasila," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Namun, jika tak mengundurkan diri, Hidayat meminta kepada Presiden Jokowi agar memberi teguran keras kepada Yudian. Dia menilai Yudian sudah mencoreng nilai-nilai toleransi yang selalu dikedepankan Jokowi selama menjabat. Bahkan, alangkah lebih baik apabila Jokowi mencopot Yudian dari jabatannya.