Desertir TNI AL Terlibat Kasus Penculikan-Penyekapan di Tangsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock

Kasus penculikan, penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, ternyata melibatkan seorang prajurit TNI AL, Praka MRA.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul, usai berkoordinasi dengan polisi dan hasil penyelidikan internal.

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan,” kata Tunggul dalam keterangannya, Senin (20/10).

Kasus MRA kini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut. Ia juga disidang di Pengadilan Militer.

“MRA yang statusnya sudah bukan lagi prajurit aktif, saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya,” ujarnya.

“TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Polisi Tangkap 9 Tersangka

Tampang para pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Foto: Resmob PMJ

Sebelumnya, sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena melakukan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan di sebuah rumah di Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/10). Mereka semua ialah warga sipil.

Aksi penyekapan itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan tiga korban disiksa. Namun, polisi memastikan jumlah korban sebenarnya ada empat orang, satu di antaranya berhasil kabur dan melapor ke polisi.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengamankan para pelaku. Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan N (52).

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi menjelaskan, kasus ini bermula dari persoalan over kredit mobil Toyota Alphard antara dua pelaku utama, MAM dan NN.

“Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard. Tersangka MAM itu kepada si NN. Nah, baru dibayar Rp 75 juta, masih utang kurang lebih Rp 400 juta, dengan janji akan di-over kredit. Dalam perjalanannya, si NN ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya dan malah menjual lagi ke orang lain,” jelas Kadek, Jumat (17/10).

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.