Desmond Heran Banyak Pamdal Titipan Dewan: Pecat-pecatin Saja!

29 September 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pamdal DPR melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung untuk cegah corona. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pamdal DPR melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung untuk cegah corona. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa merespons soal latar belakang Pengamanan dalam (Pamdal) DPR yang berasal dari orang pengangguran hingga titipan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Desmond meminta Sekjen DPR Indra Iskandar agar memecat Pamdal tersebut. Dia menilai, Pamdal itu tak punya marwah dalam menjaga keamanan.
"Ya dipecat-pecatin aja orang yang pengangguran yang tidak punya marwah menjaga keamanan. Sederhana saja," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9).
Menurutnya, anggota dewan yang menitipkan Pamdal sehingga bisa bekerja di sana bukan sepenuhnya kesalahan oknum. Dia lalu mempertanyakan, kenapa Sekjen DPR mau menerima orang titipan tersebut.
"Yang harus dibenarkan itu adalah benar tidak seorang Sekjen DPR ngomong bahwa pengangguran direkrut jadi pamdal plus titipan dewan yang dititipin juga pengangguran dan diterima, berarti kan sekjen DPR nya yang tidak beres," lanjutnya.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI mengawasi ruangan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lebih lanjut, Desmond menilai karena tidak adanya sesuatu yang membahayakan di DPR sehingga anggota pamdal direkrut dari para pengangguran, bukan dari tenaga profesional. Selain itu, Desmond juga mempertanyakan kesanggupan DPR jika harus merekrut pamdal dari tenaga profesional.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak ada yang terlalu membahayakan, makanya pengangguran direkrut, bekerja, ya sudah begitulah semangat pengangguran bekerja. Bukan orang yang bekerja profesional. Kalo bekerja profesional, sanggup tidak DPR membayarnya? Belum tentu ada duitnya," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa pada acara rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI tentang legalisasi ganja medis, Kamis (30/6/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan