Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Desta Tak Hadir di Sidang DKPP Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Diwakilkan
22 Mei 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artis Deddy Mahendra Desta atau Desta tidak hadir pada sidang DKPP dalam kasus dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari. DKPP memanggil Desta sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
“Desta enggak datang, diwakili,” kata Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan usai sidang di DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
Aristo tidak menyebut siapa yang mewakili Desta. Ia juga mengatakan tak bisa memberikan keterangan lebih spesifik terkait pemanggilan Desta.
“Saya enggak bisa lebih spesifik tentang itu ya, kenapa itu dipanggil,” ujarnya.
Desta dipanggil karena video ucapan ulang tahun untuk anggota PPLN Belanda yang diduga digoda oleh Hasyim. Ucapan itu muncul dalam jeda acara televisi yang dipandu Desta di NET. Selain Hasyim dan Desta, talkshow itu juga diikuti Vincent Rompies, Boiyen, dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Sementara, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Desta tidak hadir dan diwakilkan oleh Pemred NET. TV.
"Desta tidak hadir itu karena keberatan, diambil NET. TV memang, yang dalam tanda kutip, mengambil alih sebagai penanggung jawabnya. Jadi bukan kita, itu atas inisiatif Pemred ya, nanti soalnya kalau kita manggil Pemred kan enggak boleh. Itu atas inisiatifnya. Jangan salah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Iya jadi karena kesadaranlah atas permintaan Dede sendiri," tambah dia.
Sidang perdana kasus asusila tersebut berlangsung tertutup mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 17.15 WIB di gedung DKPP di Jalan Abdul Muis, Jakarta. Dalam ruangan sidang hadir langsung teradu Hasyim Asyari dan diduga korban yang ditemani oleh kuasa hukum.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.