Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Detik-detik Buronan Korupsi Bank BPD Sulselbar Rp 41 Miliar Ditangkap di Depok
14 April 2021 12:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) dibantu Kejaksaan Negeri Depok menangkap buronan kasus korupsi Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang bernama Merry Yasti Tangkepadang. Merry Yasti sudah menjadi buron selama 11 tahun.
ADVERTISEMENT
Merry merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar.
Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan institusinya hanya membantu tim Kejati Sulbar menangkap Merry. Herlangga mengaku tak campur tangan soal kasus yang menjerat Merry. Informasi keberadaan Merry di Depok juga didapat dari tim Kejati Sulbar.
“Kami berusaha bantu dengan membentuk tim terdiri dari Kejati Sulwesi Barat dan Kejari Depok di bidang intel dan pidana khusus,” ujar Herlangga, Rabu (14/4).
Herlangga menjelaskan, setelah terbentuk seluruh tim diperintahkan melakukan penyisiran di wilayah Kota Depok pada Jumat (9/4) sore. Setelah menyebar beberapa tim mendapatkan posisi keberadaan Merry.
ADVERTISEMENT
“Setelah memastikan posisi (keberadaan Merry), kami memerintahkan jaksa Alfa Dera dan Dimas melakukan undercover sebagai komunitas touring mobil yang mengalami mati mesin kendaraan,” ujar Herlangga.
Menurut Herlangga dua jaksa yang sedang menyamar itu sudah tahu bahwa suami Merry merupakan montir mobil di Depok. Alhasil, mereka berpura-pura mobilnya mogok dan kemudian menyusup ke dalam komunitas mobil di media sosial tempat suami Merry yang bernama Koko Ali ini sering menawarkan jasa mekanik.
Singkat cerita, kata Herlangga, undercover tersebut berhasil memancing suami Merry yakni Koko Ali untuk dimintai bantuan memperbaiki mesin mobil.
“Saat itu tim berhasil bertemu dengan Koko Ali dan diantar ke tempat kontrakan Merry,” ucap Herlangga. Kontrakan Koko Ali bersama Merry ini berlokasi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok.
ADVERTISEMENT
Herlangga menuturkan, walaupun sudah bertemu dengan suami Merry, tim belum dapat melihat target DPO sehingga perlu melakukan pendekatan hingga empat jam.
“Kami berusaha memancing suaminya untuk memastikan Merry berada di tempat tersebut dan setelah dipastikan kami kembali dan berkoordinasi dengan tim lain,” kata Herlangga.
Selama 4 jam itu, tim undercover berbincang mengenai apa pun dengan Koko Ali sampai benar-benar melihat keberadaan Merry. Setelah empat jam berlangsung, tim menemukan petunjuk bahwa Merry ada di rumah kontrakan itu.
Herlangga menjelaskan tim undercover kemudian bergegas pulang. Selang satu jam kemudian, tim dari kejaksaan lainnya datang lagi ke kontrakan itu untuk membekuk Merry.
“Akhirnya Merry ditangkap Kejati Sulawesi Barat bersama suaminya, pada saat penangkapan DPO sedang hamil sembilan bulan dan kami melakukan prosedur humanis,” ujar Herlangga.
ADVERTISEMENT
Awalnya Merry ditahan di rutan Kejari Depok. Namun kini sudah dibawa ke Sulawesi Barat. Dalam kasus ini yang dibawa hanya Merry. Sedangkan suami Merry, Koko Ali, tidak ikut diangkut.