Detik-detik Penyerangan Advokat Jurkani, 20 Orang Mengepung Membawa Parang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Terungkap penyerangan terhadap Jurkani di Kalimantan Selatan dilakukan oleh puluhan orang. Mobil Jurkani dan rombongan diadang. Mereka dikepung dari berbagai sisi. Jurkani diserang hingga mendapatkan luka serius dan meninggal dunia.

Penyerangan itu dilakukan sekelompok orang saat Jurkani dkk tengah mengadvokasi penambangan ilegal di wilayah Tanah Bambu, Kalsel. Kronologi penyerangan tersebut diungkapkan oleh Komnas HAM dalam Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili kasus Jurkani.

Kronologi tersebut didapatkan oleh Komnas HAM usai melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari Denny lndrayana selaku kuasa hukum Tim Advokasi Jurkani (Perjuangan Rakyat Kalimatan Selatan Melawan Oligarki) berdasarkan surat yang diterima oleh Komnas HAM pada Kamis, 18 November 2021.

Berikut kronologinya:

22 Oktober 2021, satu jam sebelum penyerangan

  • 16.46 WITA

Jurkani bersama 6 anggota PAM PT Anzawata, 2 orang sopir datang ke lokasi titik police line di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Umbu dengan menggunakan 2 mobil yakni Triton Putih DA 8279 ZA dan avanza untuk melakukan pengecekan wilayah.

Saat sampai di lokasi, Jurkani dan 6 anggota PAM menemukan ada para penambang ilegal, dua unit alat berat dan beberapa mobil. Jurkani dan Tim PAM kemudian menegur para penambang agar tidak melakukan kegiatan karena sudah pelarangan dari polsek setempat.

Namun pengguna tersebut mengatakan bahwa kegiatan mereka atas perintah seseorang yang tidak disebutkan namanya. Kemudian terjadi perdebatan dan Jurkani dan saksi SW mengarahkan agar permasalahan ini diselesaikan di Polsek Angsana.

  • 17.30 WITA

Jurkani bersama 6 orang Tim pengamanan Anzawara dan 1 orang sopir berangkat dari lokasi temuan alat berat menuju Polsek Angsana melalui jalan desa Bunati dengan mobil Triton Putih DA 8279 ZA (mobil korban). Posisi penumpang saat menuju polsek, kabin depan mobil Triton yaitu saksi WJ (sopir) dan SW (kepala PAM) kabin belakang adalah Jurkani, sedangkan 5 anggota PAM lainnya di bak belakang mobil triton yakni NG, TG, FS, SP dan EK3.

Pengadangan pertama

Saat rombongan korban menuju Polsek Angsana melalui Jalan Desa Bunati, mobil fortuner hitam DK 1773 DQ (pelaku) datang dari arah berlawanan dan menghalangi mobil korban.

Saat sopir mobil korban mengarahkan mobil ke sisi kiri jalan kemudian mobil pelaku tersebut juga mengikuti ke sisi kiri jalan, dan ketika saksi mengganti arah ke kanan, mobil pelaku juga ke arah kanan, kemudian saksi menghentikan laju mobil, sehingga mobil pelaku tersebut juga ikut berhenti.

Setelah mobil pelaku berhenti, 3 pelaku keluar dari mobil dan salah satunya membawa parang menghampiri bagian belakang mobil Triton putih kemudian meneriaki rombongan Jurkani dengan kalimat "kalian membela cina, melarang-larang orang kerja."

Pelaku yang membawa parang tersebut melayangkan parangnya ke arah 2 anggota Tim PAM PT Anzawara yang berada di bak mobil triton putih yakni NS dan FS sehingga menyebabkan celana NS dan jaket bagian belakang FS robek.

Pengadangan kedua

Setelah pelaku yang membawa parang menyerang NS dan FS, pelaku dan orang lainnya kembali masuk ke mobil fortuner hitam DK 1773 DQ. Kemudian, mobil pelaku berputar balik ke jalan aspal dan berjalan pelan sehingga mobil triton putih (korban) terhalang dan kemudian kembali berhenti.

Selang beberapa menit kemudian, mobil hitam double cabin (mobil kedua) lainnya dari arah berlawanan dan berhenti agak sejajar dengan mobil fortuner hitam DK 1773 DQ menghadap mobil Jurkani sehingga kedua mobil ini menutupi jalan.

Sekitar 3 orang keluar dari mobil hitam double cabin tersebut. Adapun 5 orang tim pengamanan PT Anzawara keluar dari mobil triton putih dan kemudian mencegat kelompok tersebut sementara Jurkani dan sopir masih di dalam mobil sambil menghubungi kolega PT Anzawara.

Kemudian 3 orang yang berada di mobil fortuner hitam DK 1773 DQ keluar dari mobil. Salah satu di antaranya kemudian merebut dan memeriksa handphone anggota PAM yakni TG yang merekam pengadangan. Pelaku tersebut kemudian menghapus video-video yang merekam proses pengadangan dan TG berhasil kembali merebut handphone-nya.

Selang kemudian, sekitar 4 hingga 5 mobil lainnya berdatangan dari depan dan belakang sehingga mengepung mobil korban (triton putih).

Seketika, 10 - 20 orang keluar dari mobil tersebut dan ada yang membawa parang sembari meneriaki rombongan Jurkani dengan kalimat "kalian membela China, melarang larang orang kerja".

Saat 6 anggota PAM PT Anzawara menenangkan para pelaku pengadang, beberapa pelaku lainnya mendekati mobil triton putih (korban) yang hanya diisi oleh sopir dan korban. Para pelaku menggedor-gedor kaca mobil korban dan salah satu pelaku memecahkan kaca mobil belakang bagian kanan.

Tidak lama kemudian, Jurkani diserang oleh pelaku dan terkapar di sisi kiri mobil penuh bersimbah darah. Saksi SW kemudian melihat ke arah mobil triton putih dan menemukan korban sudah terkapar bersimbah darah dan mengangkat korban ke dalam mobil.

Kemudian, saksi SW memerintahkan sopir untuk memutar balik mobil dan segera membawa korban ke klinik terdekat. Saksi WJ dan 5 anggota PAM lainnya kemudian pergi menyusul mobil triton putih (korban) dengan mobil avanza.

Berdasarkan informasi dari Saksi SW, handphone dan korban turut hilang saat penyerangan dan hingga saat ini belum ditemukan.

Penanganan korban

Korban akhirnya berhasil dibawa ke Klinik Safira dan mendapatkan pertolongan pertama dari perawat klinik. Berdasarkan video korban yang didapatkan oleh Komnas HAM, secara visual korban mengalami:

  • Luka seperti bekas bacokan kira sedalam 5 cm dan panjang 10 cm di bagian lengan bawah bagian luar, 5 cm di bawah siku.

  • Luka seperti bekas bacokan kira sedalam 7 cm, dari pergelangan tangan memanjang 15 cm ke arah siku, di si bagian lengan bawah bagian luar. Daging lengan korban terlihat terkelupas

  • Luka seperti bacokan di pergelangan tangan sedalam 5 cm seperti hampir putus.

"Akibat luka yang ditimbulkan sangat serius, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Ciputra Banjarmasin. Pada Rabu, 3 November 2021, sekitar pukul 10.20 WITA, korban akhirnya meninggal dunia," demikian kronologi peristiwa dalam isi Amicus Curiae Komnas HAM.

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Persidangan

Saat ini kasus pembunuhan terhadap Jurkani tengah disidangkan di PN Batulicin. Ada dua orang terdakwa yang disidangkan, tetapi diyakini belum semua pelaku diseret ke meja hijau.

Dalam proses persidangan tersebut, Komnas HAM memberikan Amicus Curiae membeberkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepada hakim. Sebelum itu, sebanyak 75 tokoh juga mengajukan Amicus Curiae terkait persidangan pembunuhan Jurkani. Kini proses persidangan kasus Jurkani masih berlangsung.