Dewan dan Badan Kepegawaian Cari Solusi untuk Guru Jambi yang Ditagih Rp 75 Juta

4 Juli 2024 22:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi I DPRD Muaro Jambi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, BKN VII Muaro Jambi, Dinas Pendidikan Muaro Jambi, dan instansi terkait lainnya, mengadakan rapat untuk menyelesaikan permasalahan Asniati (60). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisi I DPRD Muaro Jambi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, BKN VII Muaro Jambi, Dinas Pendidikan Muaro Jambi, dan instansi terkait lainnya, mengadakan rapat untuk menyelesaikan permasalahan Asniati (60). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi I DPRD Muaro Jambi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, BKN VII Muaro Jambi, Dinas Pendidikan Muaro Jambi, dan instansi terkait lainnya, mengadakan rapat, pada Kamis (4/7). Mereka mencari cara menyelesaikan permasalahan Asniati (60), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, yang diminta mengembalikan gaji dan pensiunan selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri, mengatakan pihaknya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan BKN VII Palembang untuk mengatasi persoalan itu.
“Alhamdulillah pada hari ini, kami bersama BKN Palembang. Hasilnya, kami membantu menyelesaikan permasalahan viral ini, terkait guru TK Sungai Bertam di Muaro Jambi,” kata dia.
Ulil berupaya membuatkan keputusan terbaik bagi Asniati dan masyarakat dalam waktu dekat, apalagi mengingat guru tersebut benar-benar mengajar selama dua tahun.
“Mudah-mudahan, hasilnya kita bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk Asniati dengan pertimbangan ibu itu mengajar sampai 2024. Kita hargai beliau. Dan kita membuat keputusan yang terbaik untuk beliau dan kita semua. Kami masih ada tahapan satu lagi, Pak Kepala BKN Palembang akan berkoordinasi dalam waktu singkat. Kita harap akan keluar keputusan yang terbaik,” ujarnya.
Asniani (tengah) guru taman kanak-kanak (TK) foto bersama bersama muridnya di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, mengatakan Asniati memang masih mengajar selama dua tahun. Ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah. Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi,” ujarnya.
Firdaus berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun sehingga tidak akan mengembalikan uang yang dimaksud.
“Kita masih berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 Juta ke negara,” ujarnya.
Asniani (60 tahun), seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Asniati Bantah Lalai Urus Pensiun

Asniati sendiri mengajukan berkas pensiunan sesuai data Taspen dan BPKUD Muaro Jambi yang menunjukkan dia pensiun umur 60 tahun. Ia membantah telah membuat kelalaian.
ADVERTISEMENT
“Ibu berkata sejujurnya sesuai dengan apa yang ibu alami. Ibu masak disalahkan mengumpulkan bahan. Sedangkan dia yang memberitahukan pada bulan April 2024. Di mana kesalahannya?” kata Asniati, Kamis (4/7).
Asniati mengaku mulai mengurus berkas pensiunan pada Juni 2023 lalu. Selama hampir setahun, dokumennya mengendap di BKD Muaro Jambi. Beberapa bulan kemudian, yakni pada April 2024, Asniati dipanggil BKD Muaro Jambi.
Namun, ternyata bukan perkembangan mengenai pensiunan. Asniati diberitahukan harus mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun agar bisa mendapatkan SK PP dan dana pensiunan.
Pada 8 Mei 2024, keluar dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Di sana tertulis Asniati harus pensiun pada 2022.
ADVERTISEMENT
“Di sini, ditemukan pensiun ibu tertulis tahun 2022. Sedangkan itu surat yang ditandatangani tahun 2024,” katanya.