Dewan Masjid Indonesia Tanggapi ASN yang Korupsi Dana Infak di Sumbar

Seorang ASN berinisial RTN yang bertugas di Pemprov Sumatera Barat diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumatera Barat hingga mencapai Rp 1,548 miliar. Terkait hal ini, Sekjen DMI Imam Addaruquthni mengatakan kasus ini sempat dibicarakan dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Imam menilai kasus tersebut sebagai ironi karena ada ASN yang tidak bertanggung jawab yang malah menggelapkan uang infak masjid. Ia menegaskan kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan masjid sebagai tempat ibadah dan murni merupakan kasus yang melibatkan ASN.
"Selama ini masjid-masjid dinilai sebagai lembaga paling akuntabel daripada lembaga apa pun. Karena setiap minggu pasti terbuka laporan dan bisa dicek oleh masyarakat secara sukarela. Jadi (laporan) dilakukan mingguan tiap Jumat. Kalau menyumbang dengan sebutan nama, ya disebutkan namanya," kata Imam di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
"Mana ada lembaga yang terbuka akuntan publiknya? Hanya DMI. Hanya selama ini masjid belum masuk dalam ranah profesional karena belum ada semacam akses untuk diaudit secara publik. Tapi secara publik sudah bisa dipertanggungjawabkan. Jadi apa yang terjadi dengan itu sebuah kasuistik yang kebetulan pelakunya itu mental korup," lanjut Imam.
Ia berharap kasus ini tidak akan mencoreng masjid dan kasus ini dilihat sebagai perbuatan individu yang memiliki mental korupsi.
"DMI tetap prihatin dengan kasus itu dan mudah-mudahan tidak mencoreng masjid. Tapi mesti yang tercoreng sebenarnya pribadi. Itu kasusnya kok kenapa di masjid," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar melaporkan adanya dugaan penggelapan uang infak yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri. Uang tersebut dicairkan melalui rekening Unit Pelaksanaan Zakat (UPZ) ke rekening atas nama Masjid Raya Sumatera Barat dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Masjid Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RTN, ditemukan bahwa dugaan penggelapan uang infak itu mencapai Rp 1,548 miliar dengan rincian uang infak sebesar Rp 862 juta, APBD sebesar Rp 629 juta, dan uang pajak sebesar Rp 56 juta.
RTN pun diancam dipecat. Ancaman pemecatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tahun 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Aturannya tegas, kalau terbukti langsung berhenti,” ujarnya saat dihubungi Langkan.id via telepon, Jumat (21/2).
