Dewan Pengawas Akan Berkantor di Gedung Lama KPK

23 Desember 2019 17:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: AFP/ ROMEO GACAD
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: AFP/ ROMEO GACAD
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK telah resmi dilantik pada Jumat (20/12) lalu. Tak seperti pimpinan KPK yang berkantor di Gedung Merah Putih, kelima anggota Dewan Pengawas (Dewas) akan berkantor di gedung lama KPK.
ADVERTISEMENT
Gedung lama itu terletak di Jalan HR Rasuna Said kavling C-1, Jakarta Selatan. Jaraknya sekitar 550 meter dari Gedung Merah Putih.
Ilustrasi gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: AFP/ ROMEO GACAD
Anggota Dewas, Syamsuddin Haris, telah meninjau lokasi kerjanya itu. Ia ditemani Sekjen KPK, Cahya Hardianto Hareffa.
"Tadi saya didampingi oleh Pak Sekjen meninjau ruang kerja kita, Dewas KPK, di gedung KPK yang lama, C1," kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hanya Syamsuddin yang baru meninjau lokasi kerjanya pada hari pertama usai dilantik Jumat lalu. Sebab, empat anggota Dewas lainnya tengah cuti dan tak berada di Jakarta.
"Efektivitas Dewas itu saya menduga nanti awal tahun tanggal 3. Sebab pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2, begitu juga Ibu Albertina Ho, begitu juga pake Harjono sedang cuti juga," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Saya sebetulnya sedang cuti juga cuti kantor di LIPI sebab, sebagai Dewas itu kan mendadak. Jadi sekarang itu sebetulnya dalam status cuti," sambungnya.
Syamsuddin memperkirakan Dewas KPK mulai efektif bekerja pada awal Januari 2020. Sebab, selain karena seluruh anggotanya sudah mulai masuk selepas cuti, diprediksi Perpres aturan Dewas pun akan keluar di awal tahun.
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dewas KPK merupakan produk UU hasil revisi. Posisi Dewas menggantikan Dewan Penasihat yang tak lagi diatur dalam UU KPK yang baru.
Keberadaan Dewas KPK menjadi sorotan lantaran kewenangannya masuk ke ranah proses penegakan hukum. Sebab izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dari Dewas KPK.