Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Semenjak dilantik pada Jumat (20/12) lalu, Dewan Pengawas KPK masih belum efektif bekerja. Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih menunggu ditekennya Peraturan Presiden sebagai payung hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita minggu ini belum ada aktivitas sebagai Dewas, juga sambil menunggu payung hukumnya. Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk Peraturan Presiden, itu belum ada," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditemui di Gedung KPK, Senin (23/12).
Selain itu, beberapa anggota Dewas KPK lainnya juga sedang cuti. Syamsuddin memperkirakan Dewas KPK mulai aktif bekerja pada awal tahun 2020.
"Kita mesti sabarlah, ini kan musimnya musim cuti, musimnya libur, saya menduga pimpinan KPK juga dalam apa ya, kondisi demikian sama juga. Di instansi lain sama juga. Tentu dalam pekan ini enggak akan bisa efektif," kata dia.
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, mengatakan hal serupa. Menurut dia, Dewas KPK masih menunggu Perpres mengenai kode etik kerja hingga tata kerja organisasi.
ADVERTISEMENT
Sementara, mengenai program yang akan dilakukan, Harjono mengatakan akan dibahas awal tahun.
"Ya karena kita kan bekerja berdasarkan ketentuan yang ada. Misal yang mengatur soal satker kita, dan sebagainya. Kan itu kan mesti ditunggu dan masih belum. Kira-kira yang nanti akan kita lakukan sudah jelas. Hanya formalitas itu belum disahkan," kata dia.
Harjono berharap Perpres terkait Dewas KPK segera terbit. "Kalau beritanya dalam waktu singkat akan ada (keluar perpres). Kita tunggu, katanya kemarin masih di meja presiden," pungkasnya.