Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewan Pers Akan Bikin Pedoman Penggunaan AI untuk Jurnalistik
6 Desember 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Pers menggelar uji publik Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik di Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12). Pedoman itu nantinya akan meminta media untuk mencantumkan penjelasan atau disclose bila menggunakan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI).
ADVERTISEMENT
Dalam uji publik ini, Dewan Pers akan mengumpulkan pandangan para ahli dan praktisi media untuk menyempurnakan pedoman tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam sambutannya menyebut bahwa pedoman ini sudah ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak.
“Pedoman panduan ini sangat ditunggu-tunggu karena bahkan berbagai komentar yang menyampaikan, kenapa baru sekarang dan lain-lain,” ujarnya.
“Padahal, jauh sebelum dibuat pertemuan ini, Dewan Pers tidak kosong-kosong amat karena sudah ada tahun 2021 juga mengeluarkan pedomaan pemberitaan siber dalam konteks yang berbeda, kita juga ada kode etik jurnalistik,” tuturnya.
Menurut Ninik, dasar pedoman ini hampir sama dengan pedoman pemberitaan siber, namun lebih mendetail tentang penggunaan AI.
“Tapi memang apa yang disusun di dalam panduan ini lebih detail terutama untuk akal imitasi (AI),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ninik mengatakan bahwa perusahaan pers boleh-boleh saja menggunakan AI untuk membantu pekerjaan, namun tak boleh jadi satu-satunya andalan.
“Supaya (media) tidak terlampau mengutamakan satu-satunya, boleh tapi tidak satu-satunya karena memang sangat membantu tapi tidak satu-satunya,” tuturnya.
Penggunaan AI dalam Berita
Pedoman ini tidak panjang, isinya 10 bab dengan 13 pasal di dalamnya. Penyusun pedoman, Abdul Manan, menjelaskan bahwa salah satu yang diatur adalah tentang penjelasan penggunaan AI dalam berita.
“Perusahaan pers harus terbuka memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik. Artinya kalau memanfaatkan AI harus disclose, harus diungkapkan bahwa dia pakai atau tidak,” ujarnya.
“Tapi mungkin yang jadi perdebatan misalnya hanya disebutkan menggunakan AI atau harus disebutkan aplikasi AI-nya. Mungkin itu yang bisa didiskusikan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Manan juga menjelaskan bahwa dalam penyusunannya, pedoman ini berdasar kepada 5 prinsip.
“Jadi kalau secara sistematika, pedoman ini setidaknya kira-kira berisi 5 poin. Pertama soal prinsip dasar, yang kedua prinsip penggunaan AI yang berhubungan dengan news gathering,” ucapnya.
“Terus yang berikutnya news produksi, yang keempat diseminasi bagaimana penyebarannya, yang terakhir baru dispute kalau ada sengketa pengaduan. Sebenarnya logikanya agak mirip dengan kode etiklah, ya. Alurnya seperti itu,” tambahnya.
Selain mewajibkan media mencantumkan penggunaan AI dalam berita, pedoman ini juga mengatur soal hak cipta, batas pembatasan penggunaan AI, pertanggungjawaban penggunaan AI, dan lain sebagainya.
Namun, seluruh pasal masih tentatif karena kini masih dibahas dengan para ahli dan praktisi media.