Dewan Pers Dorong Karya Jurnalistik Dapat Perlindungan Hak Cipta di Era AI
·waktu baca 2 menit

Dewan Pers menyebut tengah mengupayakan agar karya jurnalistik dapat memperoleh perlindungan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang kerap mengambil konten jurnalistik tanpa izin.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan saat ini belum ada payung hukum yang secara eksplisit melindungi karya jurnalistik dari pengambilan konten oleh teknologi AI.
“Sekarang ini, AI itu kan mengambil karya-karya jurnalistik, karena di Undang-Undang Hak Cipta belum ada bahwa karya jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Niken dalam acara Literasi Media di Era AI di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
“Dan tentunya dari Dewan Pers sedang mengusahakan bagaimana mengusulkan agar karya jurnalistik itu bisa masuk di dalam Undang-Undang Hak Cipta, tapi ini baru usaha. Mudah-mudahan saja bisa masuk ke sana,” tambah dia.
Ia menekankan pentingnya jurnalis tetap menjaga kredibilitas dengan mengutamakan akurasi dan validitas sumber berita.
“Nah, tapi tentunya produk jurnalistik dari pers itu betul-betul data akurat, valid, tidak malah justru mencomot dari AI, tapi dia harus dari sumber A1-nya,” ujar Niken.
Selain isu hak cipta, Niken juga mengingatkan ancaman lain yang muncul akibat penggunaan AI, seperti bias informasi, penyebaran hoaks, hingga manipulasi konten.
“Masalah-masalah yang bisa timbul karena AI dapat salah atau bias dalam menghasilkan konten yang menyesatkan. Jadi, dicoba kalau kita mencari informasi atau mengolah informasi diberi referensi oleh AI, kita harus cek kembali referensinya itu benar atau salah,” ujarnya.
Niken juga menyoroti maraknya praktik deep fake yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik, termasuk saat masa pemilu.
“Itu sudah tahun kemarin ketika ada pilpres ya, seolah-olah capres itu bicara sesuatu padahal mereka sama sekali tidak bicara. Itu sudah sangat banyak ya, bisa membuat siapa saja bicara sesuai keinginan,” kata Niken.
“Di sinilah bahayanya penggunaan dari AI. Dan juga potensi dari pelanggaran privacy untuk apa yang harus menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.
