Dewan Pers Kutuk Peretasan Situs Tempo hingga Tirto, Minta Polisi Usut Tuntas

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan komputer. Foto: HypnoArt via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan komputer. Foto: HypnoArt via Pixabay

Dewan Pers menyoroti kasus peretasan situs yang dialami 4 media online dalam beberapa waktu terakhir. Dewan Pers menyebut peretasan itu merupakan masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut catatan Dewan Pers, 4 media massa online mengaku mengalami gangguan operasional akibat aksi peretasan oleh pihak tidak dikenal. Pertama, situs Tempo.co diretas pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan tampilan laman berita tersebut menjadi hitam dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Pada hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id, terkait kontroversi penemuan obat COVID-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang.

Kemudian salah satu artikel Kompas.com berjudul “Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas” juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020. Detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama.

Situs tempo.co diretas. Foto: Dok. Istimewa

"Dewan Pers sangat menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini. Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum," ujar Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam pernyataannya, Kamis (3/9).

Nuh menyatakan, wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun peliputan sehingga merugikan pihak tertentu.

"Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semestinya semua pihak menghindari tindakan- tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman," ucapnya.

Mohammad Nuh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Untuk itu, Dewan Pers meminta polisi mengusut tuntas kasus peretasan tersebut. Berikut 3 sikap Dewan Pers menanggapi kasus peretasan media online beberapa waktu terakhir:

  1. Memberikan dukungan moral kepada media atau wartawan yang telah mengalami peretasan, doxing, dan gangguan yang lain. Dewan Pers meyakini gangguan- gangguan tersebut tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

  1. Mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan terhadapsitus mereka ke Polda Metro Jaya, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dewan Pers meyakini bahwa UU ITE No. 11 tahun 2008, sebagaimana juga UU Pers No. 40 tahun 1999, merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

  1. Meminta penegak hukum untuk menangani kasus peretasan media yang terjadi secara seksama dan profesional berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dalam proses selanjutnya, Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu penegak hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

kumparan post embed