Dewan Pers Kutuk Peretasan Situs Tempo hingga Tirto, Minta Polisi Usut Tuntas

3 September 2020 14:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan komputer. Foto: HypnoArt via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan komputer. Foto: HypnoArt via Pixabay
ADVERTISEMENT
Dewan Pers menyoroti kasus peretasan situs yang dialami 4 media online dalam beberapa waktu terakhir. Dewan Pers menyebut peretasan itu merupakan masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Dewan Pers, 4 media massa online mengaku mengalami gangguan operasional akibat aksi peretasan oleh pihak tidak dikenal. Pertama, situs Tempo.co diretas pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan tampilan laman berita tersebut menjadi hitam dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.
Pada hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id, terkait kontroversi penemuan obat COVID-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang.
Kemudian salah satu artikel Kompas.com berjudul “Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas” juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020. Detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama.
Situs tempo.co diretas. Foto: Dok. Istimewa
"Dewan Pers sangat menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini. Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum," ujar Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam pernyataannya, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
Nuh menyatakan, wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun peliputan sehingga merugikan pihak tertentu.
"Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semestinya semua pihak menghindari tindakan- tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman," ucapnya.
Mohammad Nuh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Untuk itu, Dewan Pers meminta polisi mengusut tuntas kasus peretasan tersebut. Berikut 3 sikap Dewan Pers menanggapi kasus peretasan media online beberapa waktu terakhir:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT