Dewan Pers Luncurkan Buku, Kumpulan Untold Story Penanganan dan Pengaduan

1 Oktober 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers oleh ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana di gedung Dewan Pers, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers oleh ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana di gedung Dewan Pers, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Komisi Pengaduan Dewan Pers menulis buku berjudul “Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".
ADVERTISEMENT
Buku ini diluncurkan secara simbolis oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10) pagi.
Dalam sambutannya, Ninik menjelaskan bahwa buku tersebut memiliki 227 halaman dan enam bab, yang menceritakan tentang sejumlah kasus yang ditangani Dewan Pers.
“Buku dengan tulisan sebanyak 227 halaman, kalau ditambah dengan lampiran dan lain-lain, 324, ada enam bab,” ujarnya saat peluncuran buru di gedung Dewan Pers.
Menurutnya, buku ini layak dibaca agar insan pers maupun masyarakat dapat mengetahui dua sisi yang dihadapi wartawan, yaitu harus menjunjung tinggi etik dan menghadapi pengaduan dari pihak yang keberatan untuk diberitakan.
“Ini semuanya layak untuk dibaca dan dicermati satu per satu bagaimana pers di satu pihak ingin menegakkan kode etik jurnalistik dalam karya-karya jurnalistik insan pers,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Di sisi lain, bagaimana merespon pihak-pihak yang keberatan atas pemberitaan itu. Tentu disana-sini yang menarik adalah bagaimana teman-teman pers sekarang tidak hanya dihadapkan pada upaya menjalankan kode etik, tetapi juga menjalankan prinsip-prinsip hukum dan lainnya,” sambungnya.
Buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers. Foto: Abid Raihan/kumparan
Ia pun berharap buku ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk para pelaku jurnalistik.
“Semoga bisa menjadi wahana belajar bagi kita semua,” tutupnya.
Buku ini bercerita tentang kasus-kasus yang ditangani oleh Komisi Pengaduan Dewan Pers. Isinya, bercerita tentang kasus-kasus di mana masyarakat mengadukan pemberitaan yang dibuat oleh jurnalis dari berbagai media.
Salah satu editor dalam buku ini, Indria Purnamahadi, menjelaskan bagaimana buku ini bisa lahir. Menurutnya, ide buku ini terpantik dari ucapan ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendiriana.
ADVERTISEMENT
“Jadi, itu ketika di awal-awal masa jabatan Pak Yadi di tahun 2022, Pak Yadi sempat ngomong, ayo kita buat sesuatu untuk katakan lah sebagai portofolio atau legacy untuk komisi pengaduan. Dan ide itu ditangkap oleh semua teman-teman analis dan kemudian dibuatkan dalam sebuah tulisan,” ungkapnya.
Proses pembuatan buku ini dimulai pada November 2023 lalu.
“Buku ini dimulai, keluarnya ide mungkin sekitar bulan November tahun lalu dan kemudian kita proses kencangnya kita gas,” tuturnya.
Ia pun mengatakan bahwa tujuan pembuatan buku ini adalah untuk pembelajaran pada para insan pers. Selain itu, buku ini juga bertujuan memberi edukasi untuk masyarakat.
Peluncuran buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers oleh ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana di gedung Dewan Pers, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Kita bermaksud memberikan sebagai pembelajaran bagi kita wartawan media sehingga dalam menulis tetap bertanggung jawab dalam artian tidak lari dari kode etik jurnalistik UU Nomor 40 Tahun 1999 dan supaya terhindar dari pengaduan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Sekaligus juga kita memberikan edukasi, memberikan pembelajaran, memberikan panduan bagi masyarakat bagaimana mereka menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan seseorang,” sambungnya.
Selanjutnya, salah satu perewakilan penulis sekaligus Tenaga Ahli Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Herutjahjo menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam buku ini.
Menurutnya, penulis buku ini semuanya adalah analis dari Komisi Pengaduan yang juga merupakan wartawan-wartawan senior.
“Saya melihat analis-analis itu adalah, ya baru kali itu saya melihat. Kok semua adalah wartawan-wartawan senior yang pengalamannya 30-40 tahun bekerja. Ini mesti pintar-pintar menulis semuanya,” ujarnya.
“Disitu ada (wartawan senior), semua berkumpul di situ. Kenapa tidak diberi kesempatan untuk menulis? Nah, waktu itu saya mengajukan ide itu. Dan terima kasih disambut oleh Ketua Komisi Pengaduan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun kemudian mengambil peran sebagai penulis dari buku ini. Kemudian, ia mengatakan bahwa menulis buku adalah mahkota wartawan.
“Pak Rosihan Anwar itu mengatakan begini. Menulis buku itu adalah mahkotanya wartawan. Jadi saya teringat itu, maka perlu menulis buku. Itu yang pertama,” ujarnya.
“Yang kedua, membaca. Membaca itu bagian dari kehidupan wartawan. Kalau wartawan tidak membaca, habis,” sambungnya.