Dewan Pers Sesalkan Iptu Umbaran Jadi Wartawan, ini Kata Polda Jateng

15 Desember 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iptu Umbaran Wibowo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Iptu Umbaran Wibowo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dewan Pers menyesalkan pihak Kepolisian yang membiarkan Umbaran Wibowo bekerja merangkap sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah. Anggota polisi berpangkat Iptu tersebut berasal dari Satintelkam Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa alasan Dewan Pers menyoroti hal itu. Sebab hal tersebut bisa mengganggu independensi pemberitaan. Terlebih Umbaran sudah belasan tahun menyamar jadi wartawan.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghormati UU Pers yang menjunjung independensi.
"Kita sangat menghargai keberadaan UU Pers soal independennya," kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (15/12).
Iqbal menyebut, Umbaran hanya berstatus sebagai wartawan lepas dan tak terikat dengan TVRI.
"Kontributor wartawan lepas," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pers menyayangkan pihak Kepolisian yang membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis. Sebab hal tersebut bisa mengganggu independensi pemberitaan.
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau biasa disapa Azrul, kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Independensi media harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain," imbuhnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
"Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri." tulis aturan itu pada bagian pendahuluan, poin J, nomor 2.