Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Dewan Pers: Tabloid 'Indonesia Barokah' 90% Bukan Karya Jurnalistik
25 Januari 2019 23:13 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Dewan Pers masih terus melakukan pengkajian terhadap laporan mengenai beredarnya tabloid 'Indonesia Barokah'. Tabloid itu diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian kepada pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan penelusuran sementara, tabliod itu bukan termasuk karya jurnalistik.
"Penelusuran sudah kita lakukan, ini mengarah bukan termasuk karya jurnalistik. Kami duga 90 persen bukan karya jurnalistik," kata Stanley saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).
Stanley menjelaskan, Dewan Pers sudah mencari alamat dan anggota redaksi dari tabloid 'Indonesia Barokah'. Ia mengungkapkan bahwa tabloid ini tidak memenuhi unsur karya jurnalistik.
"Kita cek siapa jurnalisnya, alamatnya, badan hukumnya dan pimpinan redaksinya tetapi kita tidak temukan dan tidak jelas asal usulnya. Kemudian isinya lebih banyak menyadur dari isi-isi pemberitaan di berbagai media. Tapi memang ada opini-opini yang kurang baik pada bagaian laporan utama dan lipuan khusus," jelas Stanley.
ADVERTISEMENT
Meski mengatakan tabloid 'Indonesia Barokah' bukan karya jurnalistik, Stanley mengungkapkan hal itu belum merupakan pernyataan resmi Dewan Pers. Rencananya minggu depan Dewan Pers baru akan melakukan konferensi pers untuk menyatakan status dari tabloid 'Indonesia Barokah'.
"Kalau kita melakukan investigasi itu harus clear . Jadi kami harus hati-hati dalam melakukan penelusuran ini. Minggu depan kita akan konpers, as soon as possible," tutup Stanley.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menganggap berita-berita yang ada di tabloid 'Indonesia Barokah' berpotensi menimbulkan permusuhan antarpendukung Prabowo-Sandi dengan umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Dalam laporan yang telah mereka buat pada Jumat (25/1) siang di Dewan Pers, selain menilai ada pelanggaran kode etik, mereka menyebut tabloid 'Indonesia Barokah' tidak dipayungi oleh badan hukum. Sehingga dengan begitu, tabloid ini dianggap illegal, sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
Tabloid ini juga dianggap tim BPN membuat profesi jurnalis yang seharusnya berfungsi sebagai wasit dan pengawas pemilu malah menjadi sebaliknya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.