Dewan Pers Tindak Lanjuti Publisher Rights, Bentuk Timsel Anggota Komite

5 Maret 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Dewan Pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (6/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Dewan Pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (6/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 atau yang dikenal dengan Publisher Rights. Salah satu hal yang diatur dalam Publisher Rights adalah pembentukan Tim Seleksi Komite untuk Publisher Rights.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sudah dibentuk Gugus Tugas yang bertugas untuk membentuk Tim Seleksi Komite untuk Publisher Rights.
"Yang pertama, Gugus Tugas ini akan melakukan pembentukan tim seleksi, lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang juga memiliki mandat dalam rangka penegakan dari Perpres ini hingga sampai selesai. Dan juga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).
Anggota Gugus Tugas berasal dari Dewan Pers ditambah 3 konstituen organisasi pers lainnya yaitu PWI, AJI, dan ITJI.
"Kemudian Gugus Tugas ini saya sebagai Ex Officio Ketua dipilih kawan-kawan. Tanggal 2 Maret kami baru saja menyelesaikan terbentuknya Tim Seleksi Komite Perpres ini.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan rapat hari Senin 4 Maret 2024 kemarin akhirnya Timsel sudah menyampaikan kepada Gugus Tugas bahwa sebagai Ketua Timsel adalah Bapak Imam Wahyudi (anggota Dewan Pers) sekretarisnya adalah Ninuk Pambudy. Anggotanya adalah dan sekretarisnya adalah Mbak Winda Prawitasari dan dua anggota yang lain (Totok Suryanto dan Bayu Wardana)," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Gugus Tugas juga telah menyelesaikan kerangka kerja untuk proses seleksi anggota.
"Yang menurut Perpres sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang dari Kemenko Polhukam, dan satu dari perwakilan pemerintah," jelasnya.
Ninik menegaskan, Publisher Rights dihadirkan sebagai dukungan agar ekosistem pers Indonesia. Ada 6 tanggung jawab yang diminta dalam Publisher Rights.
ADVERTISEMENT
"Misalnya agar perusahaan platform tidak memfasilitasi penyebaran komersialisasi konten-konten berita yang tidak sesuai dengan UU tentang Pers, lalu yang kedua memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan konten-konten berita yang diproduksi perusahaan platform pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers; yang terpenting adalah perusahan pers yang terverifikasi," jelasnya.
Selain itu, Perpres meminta agar perusahaan platform digital dapat melaksanakan pelatihan untuk mendukung pemberitaan yang berkualitas, memberikan upaya terbaik mendesain algoritma distribusi berita, dan mau bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Apa yang diminta dalam Pasal 5 inilah nanti yang akan menjadi tanggung jawab komite untuk membantu memastikan bahwa perusahaan menjalankan tugas dengan aktivitas upaya terbaik. Meski demikian, Dewan Pers dengan jajaran perusahaan pers melakukan upaya-upaya terbaik agar perusahaan yang belum terverifikasi melakukan upaya percepatan dengan melakukan pendampingan, penguatan termasuk pendampingan sertifikasi administrasi maupun verifikasi faktual perusahaan pers yang belum memenuhi persyaratan karena di Perpres status terverifikasi jadi syarat utama untuk bekerja sama," kata dia.
ADVERTISEMENT