Dewan Pertimbangan Agung Tabrak Konstitusi? Ini Kata Gerindra

16 Juli 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Serang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Serang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani berbicara mengenai Revisi Undang-undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden yang sedang bergulir.
ADVERTISEMENT
Perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU itu dianggap menabrak konstitusi. Sebab secara kedudukan tidak ada yang berubah.
“Kalau dalam UU yang sedang di DPR ini tentu itu lebih heavy pada perubahan nomenklatur dari Wantimpres ke DPA,” kata Muzani di Ruang Pimpinan MPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).
Selain perubahan nomenklatur, terdapat pasal krusial lainnya dalam RUU ini. Di antaranya adalah pemilihan anggota yang tidak terbatas, persyaratan menjadi anggota, hingga aturan kelembagaannya yang diatur sejajar dengan lembaga lain.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 RUU Wantimpres yang berbunyi:
Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Tentunya penambahan lembaga baru ini harus mengubah UUD 1945. Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR itu memilih untuk menunggu proses pembahasan RUU inisiatif itu berlangsung.
“Nanti akan dikaji lagi. Kita tunggu pembahasan. Karena itu masih dalam proses pembahasan,” katanya.