Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas Akui UU Baru KPK Banyak Kelemahan, Singgung Ada Terdakwa yang Lepas
5 Juni 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui UU KPK saat ini — hasil revisi tahun 2019 — memiliki kelemahan. Terutama mengenai absennya kewenangan Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
Alhasil, Dewas tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankan tugasnya. Mereka terbatas dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran etik. Dewas tidak diberikan kewenangan melakukan pemaksaan dan semacamnya.
Dewas juga tidak memiliki wewenang dalam menuntut pimpinan KPK agar menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.
“Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (5/6).
“Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan ya, saya tidak pernah bilang itu melemahkan, banyak yang krusial dari undang-undang ini, sampai sekarang,” tambah dia.
Salah satu yang krusial yang disebut Tumpak adalah lolosnya Hakim Agung Gazalba Saleh dari dakwaan. Gazalba Saleh adalah terdakwa kasus gratifikasi yang lepas dari dakwaan setelah eksepsinya dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini disebut sebagai akibat UU KPK.
ADVERTISEMENT
“Dan terjadi sudah, sekarang, dengan putusan praperadilan Gazalba, itu salah satu juga dari adanya krusial UU itu, di mana disebut dalam Pasal 12 (a) jaksa KPK harus melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan undang-undang, KPK tidak bisa melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan undang-undang, undang-undang yang mana yang mengatur?” kata Tumpak.
“Kemudian terjadi lagi perubahan, perubahan tentang undang-undang Kejaksaan yang menyebut single persecution, Jaksa Agung punya kewenangan satu-satunya, hak untuk penuntut harus ada pendelegasian, apakah Jaksa di KPK sudah mendapat delegasi dari Kejaksaan Agung? Enggak ada itu, akibatnya, dalam putusan praperadilan dimenangkan. Itu krusialnya, Pak,” imbuh Tumpak.