Dewas: Firli Minta OTT UNJ Ditangani KPK, Meski Tak Ada Penyelenggara Negara

Teka-teki mengenai siapa yang memberikan instruksi penanganan kasus dalam OTT UNJ terungkap. Sosok yang memberikan instruksi itu muncul dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal.
Dalam sidang vonis terhadap Aprizal yang digelar Dewan Pengawas KPK, disebutkan sosok tersebut diduga Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli mengintruksikan kepada Aprizal bahwa kasus OTT tersebut harus ditangani lembaga antirasuah.
Peristiwa ini bermula ketika pada 15 Mei 2020, saat Irjen Kemendikbud, Mukhlis, meminta tim Dumas KPK untuk membantu timnya mengusut dugaan pemberian suap ke pejabat di Kemendikbud.
Suap tesrebut diduga untuk mempercepat gelar profesor Rektor UNJ. Uang diduga diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian UNJ kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud dan sejumlah pejabat lainnya.
Merespons permintaan itu, Aprizal menurunkan tim untuk mendampingi tim Itjen Kemendikbud pada 20 Mei 2020. Dalam prosesnya, Aprizal berkoordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), Herry Muryanto.
Pada 20 Mei 2020 siang, pihak Itjen Kemendikbud bersama KPK menyambangi Kemendikbud. Saat itu, KPK mengamankan seorang pejabat UNJ atas dugaan suap. Orang itu adalah Dwi Achmad Noor yang merupakan Kabag Kepegawaian UNJ.
Bersamanya, diamankan sejumlah dugaan barang bukti yakni uang sebesar USD 1.200, ditambah Rp 8 juta, CCTV, kemudian bukti percakapan yang berisi perintah rektor kepada Kabag SDM UNJ untuk serahkan uang kepada pejabat di Kemendikbud.
Setelah proses itu berlangsung, Herry bertanya kepada Aprizal terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
"Terperiksa juga laporkan ke saksi 4 (Herry) selaku Deputi PIPM, yang waktu itu bertanya, 'Tim sudah selesai, penanganannya nih, bagaimana?' dan dijawab oleh Terperiksa, 'Kaya di PN Jakarta Barat'," kata Syamsuddin Haris membacakan fakta sidang, di Gedung KPK, Senin (12/10).
"Bahwa Terperiksa juga menyampaikan lewat telepon ke saksi 13 (Nurul Ghufron), 'Pak tolong disampaikan ke pimpinan lain' lalu dibalas oleh saksi 13, 'Pak Aprizal sampaikan ke pimpinan lainnya, jangan hanya ke saya, kesannya tidak baik'," sambung Syamsuddin.
Setelahnya, Aprizal mengirimkan pesan kepada semua pimpinan dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, terkait hal tersebut. Lalu salah satu responsnya didapat dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Syamsuddin menyebut dalam respons itu, Firli mempertanyakan kepada Aprizal mengapa kasus tersebut tak diambilalih KPK. Sebab, saat itu, posisi kasus masih dipegang Itjen Kemendikbud.
"Kemudian saksi 9 (Firli Bahuri) menyampaikan 'Ini ada OTT, kenapa tidak diambilalih, saudara pernah jadi direktur lidik itu harusnya ditangani oleh KPK'," kata Syamsuddin.
"Lalu Terperiksa jawab 'Pak itu tak ada PN (Penyeleggara Negara)-nya', direspons oleh Ketua [Firli], 'enggak, itu sudah ada pidananya, harus KPK yang menangani. Saudara silakan menguhubungi Deputi Penindakan'. Terperiksa juga sempat mengatakan dalam WA 'saya kira ini penanganannya sama seperti Jakarta Barat'," sambung Syamsuddin.
Setelah menerima instruksi itu, Aprizal menghubungi Karyoto. Ia menggunakan istilah 'membantu OTT' di Kemendikbud.
"Selanjutnya terperiksa menghubungi saksi 1 (Karyoto), lalu sampaikan 'Pak Karyoto tadi saya membantu melakukan OTT, tapi bukan untuk kita tangani, karena tidak ada PN-nya'," kata Syamsuddin.
"Terperiksa juga ceritakan adanya rektor, tapi rektor belum diperiksa. Lalu saksi 1 terdiam, lalu merespons 'Pak tapi ini perintah loh, perintah dari Pak Firli, saya tidak bisa ngapa-ngapain'. Saksi 2 (Direktur Penyelidikan Endar Priantoro) juga merespons 'Bahwa ini perintah Pak Firli'," ujar Syamsuddin.
Ssetelahnya, pada 20 Mei 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, Endar berkomunikasi dengan Aprizal, dan dapat informasi kejadian OTT pukul 13.o0 WIB siang. Sekitar pukul 21.00 WIB, Karyoto bertemu dengan Dian Patria, Endar, dan sejumlah orang lainnya termasuk Herry selaku Deputi PIPM.
"Bahwa setelah diskusi diputuskan untuk dilakukan penyelidikan atas perkara ini. Dan saksi 1 (Karyoto) setelah terima telepon saksi 9 (Firli Bahuri) memerintahkan ke saksi 2 (Endar) untuk terbitkan surat perintah penyelidikan," kata Syamsuddin.
"Bahwa pada pukul 23.30 WIB, saksi 1 yang meringankan bersama Soni (seorang penyidik), bersama dua orang lagi ke rumah Dwi dan mengajak Dwi ke kantor KPK untuk didengar keterangannya," sambung Syamsuddin.
Setelahnya dilakukan penyelidikan pada 20-21 Mei dan diputuskan agar perkara dilimpahkan ke Polda Metro karena tak ada unsur Penyelenggara Negara. Belakangan, setelah Polda Metro melakukan penyelidikan, kemudian diputuskan menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak cukup bukti.
Mengenai sosok yang memberi instruksi ini sempat disampaikan tim Wadah Pegawai (WP) KPK Febri Diansyah. Ia mengatakan, ada masalah dalam OTT tersebut. Salah satunya yakni soal adanya instruksi dari pejabat di KPK yang diduga membuat OTT menjadi tak lengkap.
Febri merinci awalnya memang ada tim dari KPK yang sedang menelusuri informasi dugaan adanya korupsi di Kemendikbud. Namun, kata dia, saat itu baru sebatas mencari informasi dan memverifikasinya. Menurut Febri, saat itu ada instruksi yang masuk.
Instruksi ini untuk membawa sejumlah pejabat Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK. Atas hal ini lah Aprizal disidang etik.
Sementara, dalam putusannya, majelis etik Dewas KPK menyatakan Aprizal bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku yaitu menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 adalah bab yang mengatur "Sinergi" yang berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Sinergi, setiap Insan Komisi wajib: (a) bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
