Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seusai dilantik Pada Jumat (29/5), Iman Brotoseno langsung diperkenalkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) kepada para kepala stasiun dan karyawan LPP TVRI. Pengenalan itu dilakukan secara daring.
ADVERTISEMENT
"Kehadiran Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI Pengganti antarwaktu masa tugas 2020-2022, selain diharapkan dapat membawa perubahan bagi TVRI ke arah yang lebih baik, ternyata juga dapat membawa kekondusifan di kalangan internal TVRI," kata Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Dewas menyatakan, Iman telah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan baik. Iman juga berjanji akan memperhatikan kesejahteraan karyawan TVRI.
"Komitmen peningkatan kualitas program dan perhatian kepada karyawan merupakan hal yang sangat positif," ujar produser senior acara non berita TVRI, Deddy Suryana Produser Senior acara nin berita TVRI.
Nantinya, kata Arief, Iman akan segera mengurus tunjangan kinerja karyawan. Hari kedua menjabat, Iman telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengurus rapel tunjangan kinerja pimpinan dan karyawan TVRI.
ADVERTISEMENT
Menurut Dewas, unsur karyawan juga antusias dengan komitmen Iman yang mendorong percepatan pencairan rapel tunjangan kinerja (tunkin) karyawan.
Hal itu juga disambut positif oleh salah Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Tenggara, Rosemery Kandou. Rosemery menyatakan dukungannya terhadap Iman.
"Semangat, Pak Dirut, apa pun orang bicara di luar, kami siap mendukung niat baik Pak Dirut untuk TVRI dan kesejahteraan karyawan karyawati. Semangat," kata Rosemery.
Pemilihan Iman Brotoseno menjadi Dirut menuai kontroversi sebab prosesnya dinilai melanggar sejumlah prosedur. Salah satunya melanggar rapat intern dengan Komisi I DPR Tanggal 25 Februari 2020 yang meminta proses seleksi dihentikan.
Permintaan penghentian seleksi dikarenakan polemik Dewas yang memberhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut. Helmy tengah mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai pemecatannya tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dewas juga memberhentikan tiga direktur era Helmy Yahya. Selain itu, jabatan Ketua Dewas juga sudah nonaktif per 11 Mei 2020.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.